TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terpidana kasus pembunuhan Antasari Azhar akan bebas bersyarat, Kamis (10/11/2016). Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu akan bebas dari Lapas Tangerang setelah menjalani dua pertiga masa pidana.
Pada tahun 2009, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.
Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali, Antasari dinyatakan bersalah.
Berikut perjalanan kasus Antasari:
- 14 Maret 2009, Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tewas ditembak di dalam mobil sedan dengan nomor polisi B 191 E seusai bermain golf di Padang Golf Modernland, Tanggerang.
- 4 Mei 2009, Antasari ditetapkan tersangka oleh polisi setelah penyidik memeriksa para tersangka. Penetapan tersangka Antasari disampaikan Kapolda Metro Jaya yang saat itu dijabat Irjen Pol Wahyono.
Menurut polisi, pembunuhan Nasrudin bermula dari terkuaknya pertemuan antara Antasari dan seorang caddy golf bernama Rani Juliani di Kamar 803 Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan.
- 4 Mei 2009, Antasari ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
- 7 Mei 2009, Antasari diberhentikan sementara sebagai pimpinan KPK. Keputusan Presiden pemberhentian sementara Antasari ditandatangani Presiden ketika itu Susilo Bambang Yudhoyono.
- 25 Agustus 2009, perkara Antasari dilimpahkan ke Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
- 28 September 2009, kasus Antasari dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.
- 8 Oktober 2009, sidang perdana kasus Antasari digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.
- 11 Oktober 2009, Antasari diberhentikan secara tetap dari jabatannya oleh Presiden.
- 19 Januari 2010, Antasari dituntut hukuman mati oleh jaksa yang dipimpin Cirus Sinaga. Jaksa menganggap Antasari terbukti terlibat bersama-sama terdakwa lain membunuh Nasrudin.