News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Antasari Bebas Bersyarat

Tiba-tiba ada Karangan Bunga untuk Antasari, Ada Tulisannya 'Pahlawan Bangsa'

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karangan bunga untuk Antasari Azhar.

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG- Dua buah karangan bunga berdiri menyambut kepulangan Antasari Azhar ke rumah, Kamis (10/11/2016). 

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu akhirnya menghirup udara di luar penjara, setelah dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus pembunuhan. 

Selama 7 tahun enam bulan, Antasari mendekap di Lapas Klas I Tangerang Banten.

Satu karangan bunga bertuliskan "Welcome Back Bang Antasari Azhar". Sedangkan karangan bunga kedua bertuliskan "Welcome Home Pahlawan Bangsa Bapak Antasari Azhar, Kami Bangga Padamu".

Karangan bunga tersebut dikirimkan oleh Margie Zhang. Saat mencoba dikonfirmasi, baik anak perempuan Antasari maupun kuasa hukum Antasari, Bonyamin Saiman, mengaku tidak mengetahui siapa mengirimkan karangan bunga itu.

"Saya juga tidak tahu siapa yang mengirimkan. Mungkin karena bertepatan dengan hari Pahlawan makanya kalimatnya seperti itu," ujar Bonyamin.

Usai bebas bersyarat dari lapas Tangerang, Antasari Ashar mengadakan acara syukuran di rumahnya, Les Belles Mansion, Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten.

Hingga pukul 11.30 WIB, rumah Antasari masih dipadati oleh keluarga dan kerabat dekat yang ingin bertemu.

Satu per satu tamu bersalaman dan mengucapkan selamat kepada Antasari.

Sebelum di Lapas Tangerang, Antasari sempat ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya saat menjalani proses penyidikan. 

Sejak 2010, Antasri menerima total remisi selama 4 tahun 6 bulan. Artinya, total masa pidana yang sudah dijalani Antasari adalah 12 tahun penjara.

Dan, bekas jaksa itu berhak mendapat bebas bersyarat lantaran sudah menjalani dua per tiga dari vonis 18 tahun penjara.

Seperti diketahuim, pada 2010, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

Sejak 14 Agustus 2015, Antasari mulai menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana.

Antasari bekerja di kantor notaris Handoko Salim di Tangerang. Setiap hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat, Antasari berangkat ke kantor notaris dari lapas dan mulai kerja pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Penulis: Kristian Erdianto

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini