News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Antasari Bebas Bersyarat

Abraham Samad Tidak Berani Memastikan Antasari Korban Agenda Politik

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, berencana menemui mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, Sabtu (12/11/2016).

Samad ingin bersilaturahim dan memberikan dukungan kepada Antasari.

"Saya akan bertemu Antasari di rumahnya. Saya sudah janji, kirim pesan sama teman, saya mau ke sana," ujar Abraham Samad seuasai menjadi pembicara dalam Seminar Antikorupsi di Balai Sidang UI Depok.

Samad menilai, pembebasan bersyarat terhadap Antasari seharusnya sudah dilakukan sejak lama.

Meski demikian, ia tetap bersyukur bahwa Antasari telah selesai menjalani masa pemidanaan dan dapat kembali ke rumah.

Samad tidak berani memastikan bahwa Antasari adalah korban dari suatu agenda politik.

Namun, Abraham Samad menilai bahwa kasus yang melibatkan Antasari adalah contoh bahwa Komisioner KPK rentan terhadap kriminalisasi.

"Bahwa yang dibutuhkan adalah aturan, perlindungan bagi komisioner KPK agar kasus seperti saya dan Antasari tidak terulang. Kalau kriminalisasi bisa berlangsung lagi, saya khawatir dengan agenda pemberantasan korupsi ke depan," kata Samad.

Antasari sudah menjalani kurungan fisik selama 7 tahun 6 bulan.

Ia sempat ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Sejak 2010, total remisi yang dia peroleh selama 4 tahun 6 bulan.

Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani, yakni 12 tahun.

Mantan Ketua KPK itu berhak mendapat bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara.

Pada tahun 2010, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.

Sebelumnya, sejak 14 Agustus 2015, Antasari mulai menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana.(Abba Gabrillin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini