News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Presiden Jokowi Diingatkan Jangan Terjebak Kepentingan Asing

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pernyataan usai memberi pengarahan kepada 1.720 prajurit Kopassus di Lapangan Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Kamis (10/11/2016).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono menduga adanya serangan asing terhadap perekonomian.

Satu di antaranya melalui rencana revisi PP 52 dan 53 terkait Penurunan Tarif Interkoneksi dan terkait Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Arief pun sepakat dengan analisa Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo bahwa banyak negara iri terhadap kekayaan alam dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Pernyataan Panglima benar, bahkan bukan hanya iri tapi juga ingin merampok Indonesia. Apalagi saat keadaan pertumbuhan Ekonomi dunia memburuk, Presiden Joko Widodo berhasil menjaga pertumbuhan ekonomi domestiknya tetap stabil," kata Arief melalui pesan singkat, Minggu (12/11/2016).

Arief menegaskan revisi PP 52 dan 53 mengancam kedaulatan NKRI. Pasalnya, spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas yang seharusnya dikuasai negara menjadi dikuasai asing.

Arief menilai wajar negara berkembang membuat pertumbuhan di sektor telekomunikasi yang tinggi sangat menarik bagi korporasi asing untuk dapat menikmati pertumbuhan sektor telekomunikasi Indonesia dengan modal kecil tapi untung besar.

"Sedangkan rencana revisi PP 52 dan 53 terkait Penurunan Tarif Interkoneksi dan terkait Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan yang kental dengan kepentingan korporasi asing untuk menipu, Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN," kata Wakil Ketua Umum Gerindra itu.

Oleh karenanya, Arief menilai adanya dalih revisi kedua PP tersebut agar lebih menarik korporasi asing untuk memuaskan korporasi asing masuk ke sektor telekomunikasi merupakan jebakan licik.

Sebab, menurut Arief, revisi kedua PP tersebut memang akan menarik asing untuk berinvestasi lebih banyak di Indonesia untuk merampok 'kue' ekonomi Indonesia.

Menggunakan modal kecil untung besar caranya dengan mempengaruhi pengambil kebijakan pemerintah untuk membuat dan merevisi regulasi yang menguntungkan asing dan mematikan usaha korporasi lokal.

"Jelas betul bahwa revisi PP 52 dan 53 hanya menguntungkan asing yang tidak mau mengucurkan modal untuk membangun jaringan telekomunikasi secara menyeluruh dan merata di Indonesia," kata Arief Poyuono.

Arief menuturkan Revisi PP 52 dan 53 membuat operator telekomunikasi menjadi semakin malas membangun, sehingga mengakibatkan pembangunan jaringan telekomunikasi tidak menyeluruh dan tidak merata hingga ke pelosok negeri.

Akibatnya, persaingan usaha menjadi tidak sehat, terdapat perjanjian antaroperator telekomunikasi terkait pengaturan produksi, harga maupun penguasaan pasar.

Dengan demikian dapat merugikan BUMN sektor telekomunikasi yang telah mengeluarkan investasi besar untuk membangun jaringan telekomunikasi dengan nilai kerugian dalam 5 tahun mencapai Rp 200 triliun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini