TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Basuki Tjahaja Purama alias Ahok terkait surat Al Maidah adalah bentuk dari penistaan agama menurut Koordinator Tim Advokasi Pandangan dan Sikap Keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Yani.
Mantan Anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan dalam pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama maka Ahok sudah dapat dikatakan sebagai penista agama.
"Ungkapan Ahok itu bukan sekali saja tetapi sudah berkali-kali. Yang kedua dia memberikan penilaian, menafsiran. Dia sudah menafsirkan kitab suci Al Quran itu," ujar Ahmad Yani kepada wartawan di kantor MUI, Jakarta Pusar, Senin (14/11/2016).
Dalam pidatonya pada akhir September lalu di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Ahok, menyebut "Jangan mau dibohongi pake surat al Maidah lima satu."
Saat mengatakan hal tersebut Ahok masih berstatus Gubernur DKI Jakarta aktif yang menyambangi Pulau Pramuka dalam rangka budi daya ikan Kerapu.
Dikatakan, dalam pasal 156a pelaku tidak diperlukan niat buruk dari pelaku, dan dampak dari tindakan penistaan agama.
Selain itu juga dibutuhkan rujukan dari organisasi yang membawahi umat Islam.
Dalam kasus ini, MUI sebagai organisasi resmi yang diakui pemerintah, sudah memberikan pendangannnya.
Oleh karena itu bila dalam gelar perkara yang dilakukan Polisi besok, Senin (14/11/2016), Polisi tidak menetapkan Ahok sebagai tersangka, maka pihaknya akan mengajukan praperadilan untuk menggugat penyidik.
"Kita praperadilkan, nanti penyidik yang kita praperadilankan," jelasnya.