Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak mudah memakzulkan Presiden Joko Widodo lewat unjuk rasa, karena dia tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Presiden bisa dimakzulkan jika melakukan korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela.
"Dalam kasus yang saat ini terjadi Presiden melakukan perbuatan tersebut? Menurut saya tidak ada," ujar Peneliti dari Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara, Mei Susanto, dalam pesan singkat di Jakarta, Minggu (13/11/2016).
"Jadi, kalau Presiden Jokowi melihat banyaknya demonstrasi 4/11 yang dianggap akan melakukan impeachment itu mengada-ada dan terlihat seperti ada fobia," imbuh Susanto.
Pemakzulan presiden atau wakil presiden melibatkan tiga lembaga negara, yakni MPR, DPR dan Mahkamah Konstitusi. Sehingga, bakal sulit siapa pun yang berencana menggulingkannya.
"Apalagi di DPR sekaligus MPR tentunya mayoritas fraksi adalah pendukung Pemerintahan Jokowi, sangat aneh mengingat juga Jokowi bukanlah tipe presiden yang tidak mau bertemu rakyat," ujar Susanto.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran Bandung ini meminta kepada Presiden Jokowi tak khawatir terhadap demonstrasi, karena lumrah.
"Kecuali, Presiden merasa khawatir diimpeachment apabila memang ia sebenarnya memenuhi syarat untuk diimpeach tersebut," ucap Susanto.