TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menjelaskan alasan institusinya tak undang semua pelapor kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Gedung Rapat Utama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).
Bareskrim Polri hanya mengundang enam orang dari pihak pelapor.
Padahal ada 15 laporan atas objek yang sama masuk ke Bareskrim Polri.
"Tidak semua kami undang memang, pihak pelapor dan terlapor masing-masing menghadirkan enam orang, dan lima orang saksi ahli dari Bareskrim Polri," ujar Ari Dono Sukmanto.
Ari Dono Sukmanto menjelaskan alasan utama Bareskrim Polri tak undang semua karena hampir semua laporan menyasar objek yang sama.
"Sebagian besar sama, yakni laporan terhadap dugaan penistaan agama. Kami pilih yang paling mempresentasikan masing-masing pihak," ujar Ari Dono Sukmanto.
Sementara Analis Kebijakan Madya Humas Polri Kombes Pol Rikwanto menjelaskan bahwa pihak-pihak yang dipanggil diprioritaskan yang berdomisili di Jakarta.
"Ini kan kasusnya terjadi di Jakarta dan kami lakukan itu supaya tidak memberatkan akomodasi yang bersangkutan," ucap Rikwanto.
Sebelumnya, sebanyak 10 orang yang mengaku pelapor melancarkan protes kepada pihak Polri karena tidak dibolehkan masuk arena gelar perkara.
Petugas kepolisian hanya memperbolehkan orang untuk masuk jika ada dalam daftar undangan.