TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya akan segera mengambil langkah tegas serta mempercepat proses penanganan aduan perwakilan Kelompok Tani Mahato Kanaan, Rokan Hulu, Pekanbaru.
Perwakilan kelompok tani yang diwakili Paimin dan Suryadi, tersebut mengadu soal adanya pemanfaatan lahan lebih kurang 5.000 hektare "hutan lindung" menjadi "kebun sawit" di wilayah Rokan Hulu, Pekanbaru sejak 2011 silam.
Dalam aduannya di ruang kerja Rasio, Senin (14/11/2016) para perwakilan mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan KUD KB dan PT TGD bermodalkan bermodalkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dalam penyalahgunaan lahan tersebut.
Sebelumnya berdasarkan Surat Rekomendasi Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hulu, Pekanbaru, Nomor 52.6/KTPH/0694/VII/2008, tertanggal 29 Juli 2008, yang ditandatangani Ir H Hasril Astaman, Kelompok Tani Mahato Kanaan memperoleh rekomendasi untuk melakukan reboisasi di atas hutan lindung yang telah gundul seluas 2.800 hektare.
Melalui rekomendasi tersebut, Paimin dan Suryadi bersama para petani lainnya berhasil menanaminya dengan 25.000 pohon (5 jenis tanaman kayu), sejak tahun 2008.
Namun di tahun 2010-2011, semua tanaman reboisasi untuk hutan lindung yang telah gundul habis tersebut, habis di buldozer dan dibakar untuk keperluan "kebun sawit" milik KUD KB dan PT TGD.
Bahkan, dilaporkan, ada dua warga menjadi korban.
Hutan lindung (protection forest) adalah kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi, agar fungsi-fungsi ekologisnya—terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah—tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnya.
Undang-undang RI No. 41/1999 tentang Kehutanan menyebutkan, "Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.“
Selain UU No.41 tahun 1999; BAB VII PENGAWASAN; Pasal 59 s/d 65, memberikan kewenangan pemerintah untuk melakukan pengawasan serta penindakan atas penyalahgunaan fungsi hutan oleh siapa pun.
Dalam aduannya Paimin dan Suryadi dari Kelompok Tani Mahato Kanaan, saat diterima oleh Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, berserta staff, didampingi oleh kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Brigade 08, yang diketuai Zacky Alatas, SH, MH bersama sejumlah awak media.
Reynas Abdillah/Tribunnews