TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama kurang lebih sepuluh jam, gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh terlapor Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilaksanakan.
Gelar perkara yang yang dipimpin oleh Kabareskrim, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dilakukan di ruang rapat utama (Rupatama) Mabes Polri.
Menurut Penasihat Hukum Ahok, Sirrya Prayuna, dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama menghadirkan 16 alat bukti.
Selain itu, ada 14 saksi pelapor, 19 saksi fakta dan 39 saksi ahli dari bidang agama, pidana, bahasa dan sebagainya.
Baca: Besok, Bareskrim Polri Umumkan Hasil Gelar Perkara Kasus Ahok
Baca: Kabareskrim Beri Waktu Satu Jam untuk Kubu Ahok
Sirra menceritakan, dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama itu berlangsung dalam suasana kekeluargaan.
Semua pihak mendengar penjelasan dari penyidik, keterangan pelapor dan ahli secara bergantian.
"Jadi suasananya banyak canda, tawa, senyum dan tidak ada saling potong pembicaraan. Kita tadi tertib," kata Sirra di Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).
Masih kata Sirra, ketika pelapor mengutarakan pikirannya terkait kasus dugaan penistaan agama, pihaknya pun mendengarkan secara tertib.
Dikatakannya, pada akhir proses gelar perkara bahkan ada candaan dan tepuk tangan dari peserta ketika ada seorang ibu mengajak semua yang hadir dalam ruang rapat utama itu untuk menggunakan bahasa Indonesia yang baik.
"Tadi diakhiri candaan dan applause (tepuk tangan). Ada sosok ibu-ibu mengajak kita menghargai sebuah keragaman. Selain itu ibu itu juga mengajak kita gunakan bahasa Indonesia dengan baik," tandas Sirra Prayuna.