News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo di Jakarta

Ini Maksud Gelar Perkara Terbuka Terbatas Menurut Bareskrim Polri

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), Komjen. Pol. Ari Dono menghadiri rapat koordinasi penanganan dan pencegahan obat palsu dan ilegal di Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan status terbuka terbatas.

Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menjelaskan maksud terbuka terbatas kepada awak media saat rehat gelar perkara, Selasa (15/11/2016) sekitar pukul 12.30 WIB.

Ia mengatakan bahwa terbuka terbatas adalah mengundang lembaga-lembaga pengawas eksternal Polri untuk turut langsung mengikuti jalannya gelar perkara.

"Jadi maksudnya adalah terbuka bagi pengawas ekaternal Polri seperti Kompolnas, Ombudsman RI, Badan Intelijen Negara, dan Komisi III DPR RI. Mereka merepresentasikan pengawasan oleh masyarakat luas," ungkap Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.

Ia menegaskan bahwa pihak-pihak yang diundang itu hanya bertugas mengawasi saja.

"Gelar perkara ini hanya pemaparan hasil pemeriksaan oleh penyidik dan tanggapan dari pihak pelapor serta terlapor. Pengawas hanya mengawasi saja," kata Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini