TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gelar perkara dugaan penistaan agama Gubernur DKI Petahana, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016) akan digelar hingga malam hari.
Hasil dari gelar perkara itu direncanakan akan diumumkan oleh Kabareskrim Komjen Ari Dono di Mabes Polri pada Rabu (16/11/2016) besok.
Hal ini disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar di sela-sela gelar perkara di rupatama Mabes Polri.
"Besok kami sampaikan hasilnya, sebelum pukul 14.00. Yang akan menyampaikan Kabareskrim langsung," ucap Boy Rafli Amar, Selasa (15/11/2016).
Menurutnya, malam ini, penyidik yang menangani kasus akan melakukan rapat untuk memutuskan nasib Ahok.
"Malam hari ini dirumuskan dan besok disampaikan. Nanti waktu dan tempat menyusul," ungkapnya.
Jenderal bintang dua ini menambahkan pihaknya berharap semua pihak menerima dan menghormati apapun hasil gelar perkara besok.
Sejak Selasa (15/11/2016) pagi, sekitar pukul 09.20 hingga saat ini, proses gelar perkara dugaan kasus penistaan agama itu masih saja berlangsung. Adapun dalam gelar perkara itu masih berisi tentang penjelasan dari ahli-ahli yang dihadirkan polisi, terlapor Ahok, dan pelapor.
"Jadi, pimpinan (Kabareskrim Polri) memberikan waktu satu jam-satu jam untuk menyampaikan terhadap apa yang belum disampaikan saat BAP dahulu dari pihak terlapor dan pelapor," ujarnya.
Usai keterangan dari pihak terlapor dan pelapor itu dilakukan, kata dia, ahli dari pihak kepolisian pun diberikan waktu pula selama satu jam lamanya untuk menyampaikan apa saja yang belum disampaikan pada keterangan sebelumnya.
Semua keterangan itu pun akan dicatat polisi sebagai bahan pertimbangan dalam dugaan kasus penistaan agama.
"Jadi, estimasi kami ini (gelar perkara) selesai sampai pukul 20.00 WIB. Setelah itu, kemungkinan akan ada simpulan sementara dari hasil hari ini, bukan kesimpulan keseluruhan loh yah," tuturnya.
"Insya Allah, besok, atau dua hari mendatang akan disampaikan rumusan dari tim penyidik terkait status perkara ini apakah bisa ditingkatkan penyidikan atau tidak. Waktu dan tempat akan disampaikan nanti," imbuhnya.
Dalam gelar perkara itu, hadir pula Ketua PBNU, Said Aqil Sirodj.
Namun, kata dia, Said tak ikut terlibat secara keseluruhan dalam proses gelar perkara itu dan dia datang hanya untuk bersilaturrahmi saja bersama semua pihak yang hadir serta duduk di luar gelar perkara.
"Saksi ahli semuanya dari Indonesia yah. Semua saksi berasal dari berbagai universitas dan latar belakang yang berbeda serta umumnya bergelar doktor, profesor," ungkapnya. (Bintang Pradewo)