TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri membuktikan dengan tegas bahwa Presiden Joko Widodo tidak melakukan intervensi sebagaimana disebut-sebut berbagai kalangan.
Sejak awal, Presiden sudah menekankan agar kepolisian dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok berlaku profesional, terbuka dan independen sesuai dengan bukti-bukti hukum.
Demikian disampaikan relawan sekaligus pendiri Arus Bawah Jokowi, Michael Umbas, kepada wartawan, Rabu (16/11/2016).
Menurutnya, upaya membangun opini Presiden melindungi Ahok sudah dimentahkan secara otomatis dengan sikap profesional Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka.
"Kita apresiasi kinerja Polri yang melakukan gelar perkara secara profesional dan melakukan tugasnya tanpa tekanan dari manapun. Kemudian kita juga apresiasi Presiden yang sama sekali tidak melakukan intervensi kasus ini," katanya.
Hal senada disampaikan Muhammad Yamin, Ketua Seknas Jokowi.
Dia berharap agar tidak ada lagi aksi tuding terhadap setiap permasalahan kepada Presiden. Sebab Presiden tengah bekerja keras membangun demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Bukan hanya di DKI, melainkan seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Ia juga mengajak semua pihak untuk berfikir jernih dan menghargai langkah profesional Polri menangani kasus ini.
"Sudahi isu yang mengkait-kaitkan kasus Ahok dengan Presiden, mari bergandengan tangan bersama-sama membangun Indonesia agar menjadi lebih baik. Presiden sudah sangat fair, Presiden sudah membuktikan pernyataannya bahwa hukum adalah hukum," jelas Umbas dan Yamin.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukamto mengumumkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara resmi sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Penyidik meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan.
"Meningkatkan status Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama," katanya.
Selain menetapkan status Ahok sebagai tersangka, Bareskrim Polri juga mencegah Ahok untuk bepergian keluar negeri demi kepentingan penyidikan.