TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea, berulang kali memalingkan wajahnya untuk menghindari bidikan kamera wartawan.
Partahi menggunakan buku kecil yang dipegangnya untuk menutupi wajahnya.
Hal itu dilakukan Partahi saat hadir memenuhi pemanggilan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Partahi akan dimintai keterangan bagi terdakwa Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan Ahmad Yani.
"Aduh sudahlah. Jangan, tidak perlu difoto-foto gitu, sudahlah," kata Partahi kepada sejumlah wartawan foto di dalam ruang sidang.
Partahi dan hakim lainnya, Casmaya, diduga bertemu dengan Raoul Adhitya Wiranatakusumah, pengacara yang sedang beperkara di PN Jakarta Pusat.
Partahi kemudian disebut menyepakati pemberian uang sebesar 28.000 dollar Singapura dari Raoul.
Hal tersebut diketahui dalam surat dakwaan terhadap Raoul Adithya Wiranatakusumah.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/10/2016).
"Pemberian tersebut bertujuan agar Raoul dapat memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada hakim untuk diadili," ujar Jaksa Iskandar Marwanto.
Perkara yang dimaksud yakni, gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu.
Dalam perkara ini, Raoul mewakili PT KTP dan dua tergugat lainnya.(Abba Gabrillin)