TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Habib Novel Bamukmin, pelapor kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Rabu (16/11/2016) diperiksa di Bareskrim, KKP-Gambir, Jakarta Pusat.
Pemeriksaan ulang ini dilakukan karena kasus tersebut sudah resmi dinaikkan dari penyelidikan dan penyidikan.
Sehingga Habib Novel diperiksa untuk di berita acara pemeriksaan (BAP) ulang.
Baca: Lulung: Hanya Orang Bodoh yang Mau Mendukung Tersangka
Baca: Ruhut Sitompul: Kami Lagi Teraniaya!
Kedatangan Habib Novel turut didampingi oleh Pembina Advokat Cinta Tanah Air, Habiburokhman dan Ade Irfan.
"Saya ke sini mendampingi Habib Novel sebagai saksi pelapor, untuk memberikan keterangan dalam tingkat penyidikan. Kami kooperatif penanganan perkara yang cepat agar segera tuntas dan dilimpahkan ke pengadilan," ucap Habiburokhman.
Selain itu, pihak mereka juga memberikan barang bukti tambahan ke penyidik yakni buku elektronik atau e-book yang berjudul "Merubah Indonesia".
"Bukti e-book itu sangat menguatkan unsur pasal penistaan agama," tegasnya.
Lebih lanjut saat ditanya soal tanggapan Ahok sebagai tersangka, Habiburokhman mengatakan itu sudah sesuai dengan hukum yang berlaku dan harapan mereka.