TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polisi menangkap pengunggah video dugaan provokasi yang dilakukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan pada demo 4 November 2016.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, pengunggah video tersebut berinisial MHS (52) warga Bekasi, Jawa Barat.
Dia adalah pemilik akun YouTube Muslim Friends.
"Terkait kasus mentransmikan video yang mencemarkan atau menghina terkait dengan pernyataan bapak Kapolda yang diedit oleh seseorang di YouTube. Sudah dilakukan penangkapan," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/11/2016).
MHS ditangkap di rumah kosnya di kawasan Bekasi pada Selasa (15/11/2016).
Awi mengatakan, MHS telah menggiring opini publik dengan memberi judul video tersebut dengan kalimat seolah-olah Kapolda telah melakukan provokasi.
"Di mana di dalam akun tersebut memuat judul 'Terungkap Kapolda Metro Jaya provokasi massa FPI agar serang massa HMI," paparnya.
Ia menuturkan, MHS sengaja mengunggah dan menyunting video tersebut.
Tujuannya, kata Awi, agar publik menuding Kapolda memprovokasi organisasi masyarakat (ormas) untuk menyerang ormas lainnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti, satu unit handphone, satu unit laptop dan satu unit mobil.
Akibat ulahnya, MHS terancam Pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Reporter: Akhdi Martin Pratama