TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareksrim Polri menetapkan dua anggotanya, AKBP Brotoseno alias BS dan Kompol Dimas alias DSY, sebagai tersangka penerima penyuapan Rp 3 miliar dari pihak berperkara.
Seorang pengacara berinisial HAH dan swasta berinisial LMB ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Demikian disampaikan oleh Inpsektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri sekaligus Ketua Pelaksana Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Komisaris Jenderal Dwi Priyatno di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/11/2016).
"Berdasarkan pemeriksaan, sudah cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan, sehingga keempat orang itu sekarang sudah dilakukan upaya paksa penahanan. Ya, mereka sudah jadi tersangka," kata Dwi Priyatno.
Baca: Polri Akui KPK Bantu Pengungkapan Kasus AKBP Brotoseno
Baca: Tim Saber Pungli Jauh-jauh Hari Intai AKBP Brotoseno dan Kompol D
Dwi menjelaskan, AKBP Brotoseno dan Kompol DSY selaku penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a atau pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
AKBP Brotoseno dan Kompol DSY terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan denda minimal Rp 200 juta.
Adapun pengacara HAH dan LMB selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam pidana penjara minimal 1 tahun dan denda minimal Rp 50 juta.
Kini, keempatnya ditahan di rutan terpisah.
AKBP Brotoseno yang juga teman dekat Angelina Sondakh ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Kompol DSY ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, HAH dan LMB ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
Dwi Priyatno membenarkan pemberian uang suap miliaran dari pengacara HAH lewat perantara LMB itu diduga kuat terkait kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan Barat yang sedang ditangani oleh AKBP Brotoseno di Direktorat III Bareskrim.
Saat ini, penyidik tengah mengembangkan kasus ini untuk mengetahui pemberi perintah dan asal-usul uang Rp3 miliar.