TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Propam Mabes Polri telah selesai melakukan pemeriksaan internal pada dua oknum penyidik di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, yang menangani kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan.
Dua penyidik dalam satu Subdit yang sama itu yakni AKBP BR (Brotoseno) dan Kompol D.
Mereka sebelumnya tertangkap OTT karena menerima uang Rp 1,9 miliar dari pengacara inisial HR melalui perantara inisial LN.
Sebelumnya HR menjanjikan uang Rp 3 miliar namun baru diberikan Rp 1,9 miliar dengan maksud agar dua penyidik itu memperlambat proses pemeriksaan pada DI sebagai saksi, sehingga DI masih bisa bepergian ke luar negeri untuk urusan bisnis dan pengobatan.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan saat ini ke empat tersangka di kasus OTT ini sudah resmi ditahan hingga 20 hari kedepan.
"Untuk yang dua oknum penyidik, mereka bertugas di Tipikor dan sekarang resmi disidik Tipikor. Penanganan di Internal oleh Propam sudah selesai, dan sekarang pelimpahan di Tipikor Bareskrim untuk korupsinya. Jadi etiknya jalan, pidana umum juga," kata Boy Rafli Amar, Jumat (18/10/2016) di Mabes Polri.
Boy Rafli Amar menjamin mesti mereka ditangani oleh para penyidik di Tipikor Bareskrim yang juga rekan bertugas, namun penyidikkannya akan tranparan, obyektif dan profesional.
Pasalnya tim Saber Pungli yang baru saja dibentuk dan diketuai oleh Irwasum Polri, Komjen Dwi Priyatno turut dilibatkan untuk mengawasi penyidikan.
"Meski yang diproses hukum kawan sendiri, kami tidak ada urusan. Tetap diproses hukum, karena kan ini instruksi presiden untuk memberantas pungli tidak hanya di pelayanan publik tapi juga di internal Polri," ujarnya.
Untuk diketahui terkait kasus korupsi cetak sawah BUMN 2012, Kamis (10/11/2016) Bareskrim memeriksa Dahlan Iskan sebagai saksi di kasus itu.
Pemeriksaan dilakukan di Polda Jatim karena sejak akhir Oktober lalu, Dahlan berstatus tahanan kota.
Seharusnya dia ditahan di rutan Medaeng dalam kasus penjualan aset BUMD Prov Jatim tapi karena alasan kesehatan, akhirnya Kejaksaan menyetujui Dahlan jadi tahanan kota hingga kasusnya dilimpahkan ke pengadilan tipikor.
Dahlan turut diperiksa karena saat menjadi Menteri BUMN, Dahlan disebut sebagai inisiator proyek pengadaan lahan sawah di Kalimantan Barat sejak 2012 hingga 2014. Kontrak cetak sawah itu diduga fiktif dan merugikan negara.
Ada 7 BUMN yang menyetorkan sejumlah uang berkisar Rp 15 miliar- Rp100 miliar untuk proyek tersebut. Setiap BUMN mendapat dua persen keuntungan dari uang yang disetorkan.
Beberapa BUMN itu yakni : PT Perusahaan Gas Negara, PT Pertamina, Bank Nasional Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, PT Hutama Karya, PT Sang Hyang Seri, dan PT Asuransi Kesehatan.
Atas kasus ini, Bareskrim menetapkan satu tersangka yakni Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, upik Rosalina Wasrin. Dalam proyek itu, Upik sebagai Ketua tim kerja Badan Usaha Milik Negara Peduli 2012.