News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Di Kementerian PU

Tak Terima Divonis Lebih Berat Dari Damayanti, Budi Supriyanto Ajukan Banding

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Budi Supriyanto.

Budi dianggap telah merusak check and balances antara legislatif dan eksekutif. Selain itu, tindakannya telah membuat proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara dibatalkan.

Budi terbukti menerima suap sebesar 404.000 dollar Singapura atau senilai Rp 4 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Budi sebelumnya dituntut JPU hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair empat bulan kurungan.2/3 dari tuntutan tersebut adalah enam tahun penjara.

Sementara Damayanti Wisnu Putranti divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini