TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AJUN Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raden Brotoseno ditangkap Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) karena diduga menerima suap.
Penangkapan terhadap Brotoseno boleh dibilang mengejutkan karena ia pernah menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Brotoseno ditarik Polri dari KPK karena menjalin asmara dengan bekas politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh.
Angelina saat itu adalah tersangka kasus korupsi proyek Wisma Atlet di Palembang.
Sebagai seorang pejabat, Brotoseno tercatat dua kali pernah melaporkan harta kekayaanya saat masih bertugas di KPK.
Berdasarkan penelusuran di laman KPK, Brotoseneo terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2011.
Brotoseno melaporkan hartanya senilai Rp 724.400.000.
Harta tersebut berasal dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senili Rp 525 juta. Sedang harta bergerak yakni alat transportasi dan mesin lainnya berupa mobil Toyota Fortuner seharga Rp 310 juta.
Selain itu Brotoseno juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 21 juta dan giro serta setara kas lainnya Rp 130 juta.
Saat ini Brotoseno ditahan di Polda Metro Jaya, terpisah dari Kompol D yang berada di tahanan Polres Jakarta Selatan.
"Untuk kasus yang sama, penahanan para tersangka harus dipisah agar mereka tidak kompak dan merencanakan sesuatu," kata Kombes Rikwanto, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, di Jakarta, Jumat (18/11/2016).
.
Sebelum melakukan penangkapan, polisi melakukan pertukaran informasi dengan KPK. "Kami juga kerja sama dengan KPK, tukar informasi dalam penyelidikan. Kalau penyidikannya tetap di Bareskrim," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar.
Apakah Tim Saber Pungli juga melakukan penyadapan?
"Memang dalam konteks penyelidikan, tidak lepas dari hal itu. Prosesnya seperti apa, informasinya dari mana, bukan hal yang bisa disampaikan seluruhnya ke publik," terang jenderal bintang dua itu. (tribunnews/eri k sinaga/theresia felisiani)