News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Polisi

Suap Rp 1,9 M yang Diterima Brotoseno dan Kompol D Buat Bantu Dahlan Iskan

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satgas Polri Tangkap Komisaris Besar Brotoseno

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai muncul titik terang mengenai kasus suap Rp 1,9 miliar yang diterima AKBP Brotoseno, Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Barekrim Polri, dan Kompol D.

Suap tersebut diberikan seorang pengacara berinisial HR untuk kepentingan kliennya, Dahlan Iskan, terkait penyidikan kasus korupsi pencetakan sawah di Kalimantan Barat.

Suap dimaksudkan agar Brotoseno dan Kompol D, sebagai penyidik Bareskrim Mabes Polri memperlambat proses pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan, yang kini juga dijaring sebagai tersangka kasus korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur.

Oleh karena itu penyidik berencana memanggil Dahlan Iskan sebagai saksi kasus suap itu.

Bareskrim Polri bakal memeriksa DI, saksi di kasus cetak sawah di Kalimantan tahun 2012-2014 yang sampai saat ini masih ditangani Bareskrim.

"Nanti setelah kasusnya dilimpahkan ke Bareskrim, yang bersangkutan (Dahlan Iskan) akan diperiksa," ucap Karo Penmas Mabes Polri, Kombes Rikwanto, di Jakarta, Jumat (18/11).

Menurut Rikwanto, uang suap diberikan agar AKBP Brotoseno dan Kompol D memperlambat proses pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan sebagai saksi kasus pencetakan sawah di Kalimantan Barat.

Harapannya, Dahlan Iskan masih bisa bepergian ke luar negeri untuk urusan bisnis dan pengobatan.

Menurut pengakuan HR, pemberian uang itu merupakan inisiatif dirinya sendiri.

"Uang itu menurut HR, uang pribadi dia. Selain itu tindakan tersebut atas inisiatif dia," katanya.

Rikwanto menambahkan uang Rp 1,9 miliar sudah disita penyidik. Menurutnya, temuan bermula dari penangkapan Kompol D yang kemudian mengungkap keterlibatan AKBP Brotoseno.

"D mengakui menerima sejumlah uang yang merupakan suap dari pengacara HR. D tidak sendiri tapi bersama BR (Brotoseno) yang sama-sama anggota Polri. Dari hasil pemeriksaan, D dan HR mengakui uang suap Rp 1,9 miliar terkait perkara cetak sawah di Kalimantan 2012-2014," kata Rikwanto.

Uang suap diberikan melalui perantara berinisial LM. Jumlah uang suap yang dijanjikan berjumlah Rp 3 miliar namun baru dibayar Rp 1,9 miliar.

"Dua anggota (polisi) inisial D dan BR kami kenakan UU Internal yaitu pelanggaran kode etik dan profesi pasal 7 dan 13. Dalam ketentuan itu disebutkan setiap anggota Polri wajib menjaga citra Polri, dilarang melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima gratifikasi," ujar Rikwanto.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini