Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar membenarkan siang ini, Senin (21/11/2016) AKBP Brotoseno diperiksa sebagai tersangka pidana suap.
Selain Brotoseno, tiga tersangka lain yakni Kompol DYS dan dua orang sipil yakni pengacara HAH dan seorang perantara inisial LMB juga diperiksa di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Masih penyidikan, hari ini yang bersangkutan (Brotoseno) diperiksa untuk melengkapi berita acara yang bersangkutan sebagai tersangka," terang Boy Rafli Amar, Senin (21/11/2016) di Mabes Polri.
Selain untuk melengkapi berita acara, pemeriksaan juga dimaksudkan untuk melengkapi keterangan dari para saksi guna mendapatkan alat bukti lainnya.
"Jadi ini proses yang berjalan. Update yang bisa saya sampaikan hanya itu, itu adalah bagaimana saat ini penyidik melengkapi alat bukti," tambahnya.
Terpisah, kuasa hukum Brotoseno, Robinson juga membenarkan pemeriksaan pada kliennya. Diungkapkan Robinson, dia akan mendampingi pemeriksaan dan kliennya akan kooperatif.
"Hari ini ada panggilan pemeriksaan untuknya. Brotoseno menyatakan kooperatif dan bertanggung jawab. Dia akan menjelaskan semua itu di pemeriksaan nanti," kata Robinson.
Robinso menjelaskan, Brotoseno akan diperiksa penyidik Bareskrim di Direktorat Narkoba Polda Metro tempatnya ditahan.
"Mungkin ada pertimbangan tertentu dari penyidik sehingga Brotoseno diperiksa di sana. Saya dapat kabar tiga orang yang juga diamankan juga diperiksa penyidik di kantor Ombudsman," jelasnya.
Diberitakan, AKBP Raden Brotoseno yang merupakan Kanit III Subdit III Direktorat Tipikor Bareskrim diamankan oleh Satgas Saber Pungli dan Biro Paminal Polri pada Jumat, 11 November 2016. Ia ditangkap karena menerima uang Rp1,75 miliar dari pihak berperkara, kasus korupsi cetak sawah Kementerian BUMN 2012-2014.
Turut diamankan rekan AKBP Brotoseno, Kompol DSY yang juga menerima uang Rp150 juta; LMB selaku perantara pemberi uang yang juga ditemukan sisa uang Rp1,1 miliar; dan HAH, pengacara dari DI selaku pemberi uang.
Diduga pemberian uang hampir Rp3 miliar dari HAH kepada ketiga orang itu untuk memperlambat proses pemeriksaan DI dalam kasus korupsi cetak sawah yang ditangani oleh AKBP Brotoseno di Bareskrim Polri.