TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan Juru Bicara FPI Munarman akan dimintai keterangan oleh aparat Polda Metro Jaya.
Informasi ini beredar di media sosial.
Akun Twitter Front Pembela Islam (FPI) @DPP_FPI memosting cuitan bahwa dua pentolannya Habib Rizieq Shihab dan Munarman mendapat surat panggilan dari Polda Metro Jaya, Senin (21/11/2016).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, membenarkan surat pemanggilan itu.
"Iya ada beberapa orang dipanggil sebagai saksi," ujar Awi, kepada wartawan, Senin (21/11/2016).
Baca: Diduga Menghina Jokowi, Ruhut: Ahmad Dhani Harus Ditindak
Baca: Fahri Hamzah: Apa Salahnya Presiden Jokowi Temui Habib Rizieq?
Baca: Munarman: Demonstrasi 2 Desember Bukan Unjuk Rasa Biasa
Rencananya, mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus penghinaan kepada penguasa yang diduga dilakukan musisi Ahmad Dhani.
"Dipanggil sebagai saksi dengan terlapor Ahmad Dani. Tanggal 24 (November). Penghinaan kepada penguasa 207 KUHP," kata dia.
Sebelumnya, Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Projo melaporkan Ahmad Dhani dalam Laporan Polisi Nomor: LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum 7 November 2016.
Ketua Umum LRJ Riano Oscha di Jakarta menuding Dhani melanggar Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghinaan terhadap penguasa.
Ahmad Dhani dianggap telah melecehkan Presiden saat orasi demo 4 November.
Sesuai UU yang berlaku barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.