TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi menegaskan posisi MUI terkait rencana aksi pada 2 Desember 2016.
Aksi tersebut digelar sebagai respons kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Zainut mengatakan, MUI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan unjuk rasa pada 2 Desember nanti.
"Pernyataan hari ini sebenarnya menegaskan posisi MUI. MUI senantiasa mengimbau untuk tidak melakukan demo," ujar Zainut saat memberikan keterangan pers di gedung MUI, Selasa (22/11/2016).
Namun demikian, Zainut mengatakan, MUI tidak memiliki kewenangan untuk melarang umat Islam berunjuk rasa.
Sebab, kata Zainut, setiap warga negara memiliki hak berunjuk rasa dan hal itu dilindungi oleh undang-undang.
"MUI tidak berhak untuk melarang karena unjuk rasa merupakan hak warga negara yang sudah diatur dalam undang-undang," ujar Zainut.
"Jika demo terpaksa dilakukan maka itu dilakukan dengan cara yang sopan dan tertib serta sesuai peraturan," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Sholahuddin Al-Aiyub mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan cara-cara demokratis dalam menyampaikan aspirasinya, seperti perundingan dan musyawarah.
Selain itu kelompok masyarakat bisa menyampaikan pendapatnya melalui media massa dan saluran komunikasi lainnya.
"MUI menilai cara tersebut lebih efektif dan memberikan citra positif bagi pendidikan demokrasi di Indonesia," ujar Sholahuddin.(Kristian Erdianto)