TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petahana gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali dilaporkan ke polisi.
Laporan disampaikan ke Bareskrim Polri oleh Tim Advokasi Pembela Al Quran dan Sam Aliano.
Ahok dianggap melakukan fitnah atas pernyataannya kepada media soal adanya pengunjuk rasa 4 November yang dibayar. Pelapor mengaku ikut serta pada demo 4 November lalu.
BERITA REKOMENDASI