TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz.
Hasil putusan ini sekaligus membatalkan kepengurusan hasil Muktamar PPP di Pondok Gede pimpinan Romahurmuziy atau Romi.
"Hari ini putusan PTUN berpihak pada kami. Telah dibacakan amar putusan menyatakan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal SK pengurusan hasil muktamar Pondok Gede," kata Djan kepada wartawan di kator DPP PPP Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016)
Baca: Romi Anggap Biasa Kemenangan PPP Djan Faridz di PTUN
Menurutnya, putusan ini otomatis membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly Nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 tentang pengesahan susunan personalia DPP PPP masa bakti 2016-2021 pimpinan Romahurmuziy.
Putusan PTUN tertuang dalam perkara tata usaha negara nomor 95/G/2016/PTUN-JKT dan Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT.
Djan mengatakan, Menkumham wajib mencabut SK hasil muktamar Pondok Gede.
Dirinya menjelaskan, Kementerian Hukum dan HAM juga wajib mengesahkan susunan PPP hasil mukatamar VIII di Jakarta sesuai putusan kasasi Mahkaman Agung (MA) Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015.
Putusan ini berkekuatan tetap dan putusan Mahkamah PPP Nomor 49/PIP/MP-DPP-PPP/2014 tanggal 11 Oktober 2014 yang bersifat final mengikat.
"Dengan keputusan ini sudah cukup Menkumham mengesahkan Muktamar Jakarta sesuai putusan kasasi MA, apalagi diperkuat kasasi PN pusat. Muktamar Jakarta adalah kepengurusan yang sah," kata Djan.