News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Impor Gula

Jaksa KPK Tanggapi Nota Keberatan Irman Gusman Hari Ini

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yursil melanjutkan, dengan rangkaian Error in Procedure yang terjadi dalam tahap penyidikan dan tidak dilaksanakannya kewajiban penyidik untuk memberitahukan hak-hak Irman menyebabkan surat dakwaan menjadi cacat yuridis. Karena berkas perkara dibuat berdasarkan hasil penyidikan yang cacat atau Error in Procedure yang menyebabkan surat dakwaan tidak dapat diterima.

"Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP yang berbunyi, 'dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan Tidak Dapat Diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan," katanya.

Lebih lanjut Yusril meminta majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan Jaksa demi hukum dan menerima eksepsi pihaknya. Karena Yusril menilai, dakwaan Jaksa disusun secara tidak cermat dan tidak lengkap.

"Maka mohon Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sela dengan menerima eksepsi terdakwa, menyatakan terdakwa telah didakwa tidak berdasarkan hukum yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan, menyatakan surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiil dengan memutus surat dakwaan tidak dapat diterima, membebaskan Terdakwa dari tahanan, serta menyatakan sidang tidak dilanjutkan," kata Yusril.

Atas perbuatannya, Irman diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Irman terancam pidana maksimal 20 tahun penjara, dengan denda paling banyak Rp1 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini