News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Sita Sejumlah Aset Nazaruddin Terkait Pencucian Uang

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang Muhammad Nazaruddin

TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi sejumlah aset mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Aset tersebut adalah satu unit ruko di dekat Polres Jakarta Selatan, tanah dan bangunan di Warung Buncit Nomor 21 dan 26 RT 06 RW 03 Kelurahan Kalibata Kecamatan Pancoran.

"Benar jaksa eksekutor KPK mengeksekusi aset Nazaruddin hari ini," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Nazaruddin terbukti melakukan pencucian uang yakni membeli sejumlah saham di berbagai perusahaan yang uangnya diperoleh dari hasil korupsi.

Pembelian sejumlah saham yang dilakukan Nazaruddin dilakukan melalui perusahaan sekuritas di Bursa Efek Indonesia (BEI) menggunakan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup, kelompok perusahaan milik Nazar.

Salah satunya adalah Nazaruddin membeli saham PT Garuda Indonesia sekitar tahun 2011 dengan menggunakan anak perusahaan Permai Grup.

Pada kasus tersebut, Nazaruddin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini