TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kronologi operasi tangkap tangan yang dilakukan tim satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, terungkap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Jaksa penuntut KPK meminta para saksi yang dihadirkan dalam sidang terhadap terdakwa Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi (istri Sutanto), mengungkapkan dengan jelas urutan peristiwa dan pembicaraan yang terjadi selama dilakukan operasi tangkap tangan.
Beberapa saksi yang dihadirkan Jaksa KPK yakni, Irman Gusmandan Liestyana Rizal (istri Irman Gusman).
Selain itu, Joko Suprianto, anggota Polri yang ditugaskan untuk menjadi ajudan selama Irman menjabat sebagai pimpinan DPD RI.
Kepada Jaksa, Joko mengatakan, operasi tangkap tangan di rumah dinas Irman terjadi relatif lama.
Bahkan, sempat terjadi perdebatan sebelum akhirnya Irman, Memi dan Sutanto dibawa ke Gedung KPK.
"Lebih kurang sekitar 30 menit," ujar Joko.
Awalnya, Sutanto dan Memi yang telah membuat janji dengan Irman mendatangi rumah dinas Irman pada Jumat (16/11/2016), sekitar pukul 23.00.
Setelah berbincang selama sekitar 1 jam, Sutanto dan Memi berpamitan pulang.
Namun, sebelum meninggalkan rumah dinas Irman, Memi sempat menyerahkan sebuah bungkusan kepada Irman.
Menurut pengakuan Irman, Memi menyebut bungkusan tersebut hanya sekadar oleh-oleh.
Setelah Memi dan Sutanto meninggalkan rumah dinas, Irman mengambil bungkusan dan menyimpannya di kamar rias yang berada di lantai dua rumahnya.
Tak berapa lama, Joko menemui Irman dan memberitahu bahwa ada petugas KPK yang datang dan ingin bertemu.
Menurut Joko, saat itu penyidik KPK yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), meminta klarifikasi Irman seputar keterlibatannya dalam penentuan kuota gula impor di Sumatera Barat.
"Pak Irman lalu berkoordinasi dengan AKBP Chris, saya hanya mendampingi saja," kata Joko.
Terjadi ketegangan
Menurut Joko, penyidik KPK menanyakan kepada Irman mengenai barang pemberian yang baru saja diterima dari Memi.
Namun, Irman mengelak dan mengaku tidak menerima bungkusan. Menurut Joko, saat itu Irman seperti dalam keadaan kebingungan.
Karena Irman terus membantah, Sutanto dan Memi yang lebih dulu ditangkap akhirnya dibawa penyidik KPK ke luar rumah Irman.
Keduanya lalu bercakap-cakap dengan penyidik KPK. Sekitar 10 menit kemudian, Sutanto, Memi dan penyidik KPK kembali masuk ke rumah Irman.
Di dalam rumah, Sutanto bertanya kepada Irman, "Mana itu Rp 100 juta yang uang untuk membeli mobil?".
Setelah mendengar ucapan Sutanto, menurut Joko, Irman meminta istrinya untuk mengambil barang yang dimaksud.
Sementara itu, di tengah pembicaraan dengan petugas KPK, Irman sempat meminta Joko untuk menghubungi seseorang.
Namun, karena nama yang dimaksud tidak ada dalam daftar nomor telepon di ponselnya, Joko tidak jadi menghubungi orang yang disebut oleh Irman.
Saat memberikan keterangan terpisah, istri Irman, Liestyana mengakui bahwa sempat terjadi ketegangan dan adu mulut antara Irman dan petugas KPK.
Ia juga sempat menyarankan Irman untuk memeriksa surat tugas yang dibawa petugas KPK.
Setelah ditunjukkan, menurut Liestyana, surat tugas tertanggal 24 Juni 2016, berisi perintah penangkapan Sutanto.
"Saya bilang, 'Pak, kalau memang mau menangkap Sutanto, kenapa cecar-cecar Bapak Irman, bentak-bentak Bapak?'," kata Liestayana.
"Karena Pak Christian (penyidik KPK) sudah bentak-bentak Bapak, saya sebagai istri, aduh Bapak ini mau diapakan sama dia. Jangan sampai suami saya dibawa pergi," kata Lies.
Bungkusan uang berubah
Setelah itu, menurut Liestyana, ia menuruti perintah suaminya dan segera mengambil bungkusan yang sebelumnya disimpan di kamar rias.
Sebelum di bawa ke hadapan petugas KPK, Liestyana mengaku merobek bungkusan dan melihat bahwa di dalamnya berisi uang.
Menurut pengakuan Lies, karena bungkusan sudah dalam kondisi robek, ia membungkus kembali uang-uang tersebut menggunakan kantong plastik putih.
"Saya spontan saja merobek bungkusan, karena saya ingin tahu isinya," kata Liestyana.
Sebelum benar-benar sampai di hadapan petugas KPK, Liestyana melempar bungkusan dan meminta petugas KPK untuk mengambil sendiri bungkusan.
Namun, petugas KPK meminta Liestyana kembali mengambil bungkusan yang ia lemparkan, dan membawanya ke sofa di hadapan petugas.
Setelah isi bungkusan ditunjukkan kepada Irman, Memi dan Sutanto, selanjutnya ketiganya dibawa petugas menuju Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.