News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo di Jakarta

Laporan Habib Rizieq diduga Hina Lambang Negara Dilimpahkan ke Polda Jabar

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum FPI Habib Rizieq berjalan saat akan mengikuti gelar perkara Gubernur Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus dugaan penistaan agama di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016). Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara dengan agenda mendengarkan keterangan dari beberapa saksi dan ahli. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kabareskrim Komjen Ari Dono melimpahkan laporan Sukmawati Soekarno, yang melaporkan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab atau Habib Riziek atas dugaan penghinaan lambang negara ke Polda Jawa Barat.

"‎itu kan hanya kecil-kecil saja, saya rasa Polsek, Polres saja cukup. Kan dalam video locus di belakangnya ada gedung sate, ya kami limpahkan saya ke Polda Jawa Barat," ujar Ari Dono, Rabu (23/11/2016) di Mabes Polri.

Mantan Wakabareskrim ini menuturkan lantaran tengah fokus menyelesaikan pemberkasan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki T Purnama, maka beberapa laporan di Bareskrim dilimpahkan ke Polda.

Laporan yang dilimpahkan diantaranya laporan polisi yang melaporkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas dugaan fitnah dan pencemaran mana baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.

Pencemaran dan fitnah yang dimaksud yakni soal pernyataan Ahok yang menyatakan bahwa sebagian besar demonstran pada 4 November lalu dibayar Rp 500 ribu, saat Ahok diwawancarai ABC News.

"Laporan demo diduga bayaran dilimpahkan ke Polda Metro, soal laporan penghinaan lambang negara ke Polda Jawa Barat," terang Ari Dono.

‎Untuk diketahui, Sukmawati Soekarnoputri, putri Presiden RI pertama, Sukarno, melaporkan Imam BesarFront Pembela Islam (FPI),Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (27/10/2016) silam.

Saat membuat laporan, Sukmawati mengaku tidak terima dengan pernyataan Imam Besar FPI, yang ia anggap telah melecehkan Pancasila, serta bapak kandungnya yang ikut merumuskan Pancasila.

"Perihal penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila, serta menghina kehormatan dan martabat doktor insinyur Soekarno sebagai Proklamator dan presiden pertama Republik Indonesia," katanya.

Dalam pernyataannya Muhammad Rizieq Shihab atau yang dipanggil Habib Rizieq menyebut "Pancasila Sukarno ketuhanan ada di pantat sedangkan Pancasila piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala."

Sukmawati mengaku tahu pernyataan tersebut dari sebuah video berisi ceramah Habib Rizieq di wilayah Jawa Barat.

Sejatinya video tersebut sudah beredar dua tahun lalu.

Mengapa Sukmawati baru melaporkannya sekarang, ia mengatakan bahwa dirinya baru tahu Juni lalu, saat Indonesia merayakan hari kelahiran Pancasila.

Saat itu salah seorang temannya menunjukkan rekaman tersebut. Menyaksikan rekman tersebut ia naik pitam.

Kemudian setelah dirapatkan bersama sejumlah teman-temannya yang juga tersinggung, akhirnya diputuskan untuk melaporkan Habib Rizieq.

"Marah sekali saya, sangat tersinggung," ujarnya.

Dalam laporannya, Sukmawati menuduh Habib Riziek melanggar pasal 154a KUHP, tentang penodaan lambang negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini