TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Andre Rosiade mempertanyakan sikap kepolisian yang dinilainya tidak adil dalam penegakan hukum kasus dugaan penistaan agama.
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak ditahan, sementara Buni Yani dilakukan penahanan.
"Kalau Buni Yani ditahan, kok Ahok tidak ditahan?," kata Andre saat dihubungi wartawan, Kamis (24/11/2016).
Menurutnya, sejak awal warga Jakarta dan umat Islam sebenarnya kurang percaya dengan penegakan hukum di kepolisian dalam kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok.
Karenanya warga Jakarta dan umat Islam turun ke jalan untuk meminta keadilan.
Setelah Aksi Bela Islam II, Ahok kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan tidak dilakukan penahanan.
Sementara pengunggah potongan video asli, Buni Yani, setelah ditetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan penahanan.
"Jika benar keadaannya seperti itu, penahanan Buni Yani sama saja polisi menyiram bensin ditengah api. Apa yang dilakukan polisi bisa memicu demo semakin besar," jelas Andre.
Terkait memanasnya situasi politik belakangan, lanjut dia, Presiden Joko Widodo sebenarnya sudah mengingatkan atau menghimbau agar semua orang senantiasa menahan diri dan menjaga kesejukan.
Apa yang dilakukan polisi dalam hal ini disebutnya gagal menterjemahkan himbauan Presiden.
"Pak Kapolri salah menterjemahkan perintah Presiden. Kalau adil, sama-sama tersangka Ahok juga ditahan dong. Ini kan tidak, Buni Yani ditahan sementara Ahok tidak ditahan," ucap dia.
Apa yang telah ditunjukkan Polri apabila ditelisik turut menciptakan suasana semakin memanas. Yurisprudensinya sudah ada, kasus penistaan agama langsung dilakukan penahanan. Akan tetapi Ahok justru tidak ditahan.
"Satu sisi Presiden menghimbau agar suasana sejuk dan damai, kok malah Polri yang jadi provokator. Itu yang patut kami sayangkan," kata Andre.
Seharusnya Polri lebih bisa menahan diri sesuai dengan kebijakan Presiden Jokowi yang mengimbau kesejukan, lebih baik kasus hukum Buni Yani ini di uji Pengadilan saja tanpa perlu beliau ditahan oleh Polri, seperti kasus pak Ahok.
Harus ada azaz keadilan dan kesetaraan dalam hukum. Jangan hanya hukum tajam ke Buni Yani tapi tumpul ke pak Ahok, tegas Andre.
Untuk diketahui, Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA. Hingga kini, Buni masih menjalani pemeriksanaan sejak Rabu (23/11) sekitar pukul 10.20 WIB kemarin hingga Kamis (24/11) di Mapolda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, menyatakan, penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga status Buni dinaikkan menjadi tersangka. Rencananya, polisi akan menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak nanti malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Buni sendiri melalui akun Facebook-nya memposting permintaan dukungan rekan-rekan dan umat Islam. Ia mengatakan tidak bisa pulang karena ditahan Reskrimsus Polda Metro Jaya.