TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman siang ini, Kamis (24/11/2016) menyambangi kantor Sekretariat Negara, Jakarta Pusat.
Boyamin mengatakan dirinya hanya ingin memastikan permohonan grasi kliennya sudah masuk ke Sekretariat Negara.
"Saya cek ke sini tadi saya memastikan mendapat keterangan resmi dari pejabat berwenang yang disini," ujar Boyamin seusai bertemu dengan pejabat Setneg.
Boyamin menjelaskan, tujuan mengapa dirinya ingin memastikan dokumen itu sampai lantaran pernyataan Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebelumnya bahwa dokumen tersebut belum masuk.
"Seminggu kemudian ada pernyataan dari Pramono Anung yang menyatakan belum, saya maklumi dia sibuk segala macam, barangkali belum ada laporan segala macam, saya membantu kemudian dengan cara memastikan kembali ke MA lagi," ucap Boyamin.
Boyamin mengungkapkan, dokumen grasi tersebut nyatanya telah dikirim Mahkamah Agung ke Sekretariat Negara pada tanggal 20 Oktober dan telah diterima Sekretariat Negara pada hari dan tanggal yang sama.
"Kami memastikan juga bahwa grasinya Pak Antasari sudah diterima oleh Sekretariat Negara pada 20 Oktober 2016. Kalau kita hitung berdasarkan Undang-Undang nomor 5 Tahun 2010 adalah argometernya 3 bulan Presiden mengumumkan grasi tersebut," ucap Boyamin.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengaku Presiden Jokowi belum menerima permohonan grasi yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
"Sampai hari ini belum kita ini ya, nanti kita cek ya," kata Pramono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/11/2016).