News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Antasari Bebas Bersyarat

Temui Pejabat Setneg, Boyamin Ingin Pastikan Grasi Antasari

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar memberikan konferensi pers usai keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten, Kamis (10/11/2016). Antasari Azhar mendapat pembebasan bersyarat menjalani hukuman penjara selama 6 tahun karena disebut menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman siang ini, Kamis (24/11/2016) menyambangi kantor Sekretariat Negara, Jakarta Pusat.

Boyamin mengatakan dirinya hanya ingin memastikan permohonan grasi kliennya sudah masuk ke Sekretariat Negara.

"Saya cek ke sini tadi saya memastikan mendapat keterangan resmi dari pejabat berwenang yang disini," ujar Boyamin seusai bertemu dengan pejabat Setneg.

Boyamin menjelaskan, tujuan mengapa dirinya ingin memastikan dokumen itu sampai lantaran pernyataan Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebelumnya bahwa dokumen tersebut belum masuk.

"Seminggu kemudian ada pernyataan dari Pramono Anung yang menyatakan belum, saya maklumi dia sibuk segala macam, barangkali belum ada laporan segala macam, saya membantu kemudian dengan cara memastikan kembali ke MA lagi," ucap Boyamin.

Boyamin mengungkapkan, dokumen grasi tersebut nyatanya telah dikirim Mahkamah Agung ke Sekretariat Negara pada tanggal 20 Oktober dan telah diterima Sekretariat Negara pada hari dan tanggal yang sama.

"Kami memastikan juga bahwa grasinya Pak Antasari sudah diterima oleh Sekretariat Negara pada 20 Oktober 2016. Kalau kita hitung berdasarkan Undang-Undang nomor 5 Tahun 2010 adalah argometernya 3 bulan Presiden mengumumkan grasi tersebut," ucap Boyamin.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengaku Presiden Jokowi belum menerima permohonan grasi yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

"Sampai hari ini belum kita ini ya, nanti kita cek ya," kata Pramono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/11/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini