News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Hukum Sebut Penyuap Kasubdit Ditjen Pajak Baru Mendapatkan Status WNI

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah tertangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat menerima suap Rp 1,9 miliar dari pemilik PT EK Prima, Rajesh Rajamohanan Nair, Selasa (22/11/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair disebut-sebut baru mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia.

Melalui kuasa hukumnya Tommy Singh, Rajesh mengaku tidak banyak mengetahui mengenai birokrasi di Indonesia sehingga mengaku menjadi korban pemerasan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno dan dua orang rekannya.

"Dia ini baru lho jadi WNI. Jadi kasihan juga, dia kan nggak tahu situasi di sini. Orang-orang ini kan diarahkan. Kita tahu persis lah birokrasi di sini, orang pajak jagoan lah," kata Tommy Singh di KPK, Jakarta Jumat (25/11/2016).

Pemerasan yang dimaksud Tommy adalah ketika Rajesh hendak mengajukan diri mengikuti program tax amnesty (pengampunan dari pemerintah kepada para pengemplang pajak).

Tommy menuturkan jika Handang mengintimidasi kliennya permohonan tersebut akan ditolak.

"Ada beberapa tunggakan yang menjadi persoalan. Dipanggil, dijelaskan, dipanggil lagi, diberikan clearance, sudah pernah diberikan tapi dipanggil lagi dimentahkan lagi," kata Tommy.

Terkait status kewarganegaraan Rajesh, Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarief mengakui Rajesh adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

"Dia keturunan India tapi WNI," kata Syarief belum lama ini.

Sekadar informasi, Handang ditangkap usai menerima Rp 148.500 dolar atau setara Rp 1,9 miliar di rumah Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.

Uang tersebut sebagai commitment fee Rp 6 miliar agar Surat Tagihan Pajak milik perusahaan Rajesh Rp 78 miliar dihapus Handang.

Rajesh Rajamohanan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana koruspi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Sementara Handang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

PT EK Prima Ekspor Indonesia adalah perusahaan bertaran internasional. Perusahaan tersebut bergerak di lintas sektor, mulai dari ritel, garmen, tekstil, kopi, kelapa, tambang, minyak, makanan dan lain-lain.

Di situsnya, perusahaan ini telah menyebar di Asia, Afrika, Eropa dan Amerika Latin atau beroperasi di 15 negara.

PT EK Prima Ekspor berada di bawah naungan Lulu Grup International atau EMKE Group. Ini adalah kelompok usaha yang dimiliki Yusuf Ali MA dan berkantor pusat di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

Rajesh diketahui juga menjadi salah satu direksi di Lulu Group.

Di sektor ritel bisnis yang tenar dijalani Lulu Group adalah Lulu Hypermarket.

Selain itu, Lulu Group memiliki beberapa pusat perbelanjaan, yaitu Khalidiyah Mall, Al Raha Mall, Al Wahda Mall, Mushriff Mall, Madinat Zayed Mall, Mazyad Mall, Ramli Mall, RAK Mall, Al Foah Mall, dan Al Khor Mall. Pusat perbelanjaan itu tersebar di negara-negara kawasan Teluk.

Lulu Hypermarket kemudian mengembangkan bisnisnya di Indonesia. Salah satunya berdiri di kawasan Cakung Jakarta Timur. (Eri Komar Sinaga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini