TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris Utama PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) Fadjroel Rachman menuturkan, Pandu Wijaya adalah pekerja kontrak yang dipekerjakan dalam proyek renovasi Stadion Utama Gelora Bung Karno.
"Yang bersangkutan itu bekerja kontrak di proyek kami renovasi GBK, bukan karyawan kantor pusat," ujar Fadjroel kepada Kompas.com, Jumat (25/11/2016).
Fadjroel juga menuturkan, jika proyek renovasi GBK sudah 100 persen rampung dikerjakan, kontrak kerja Pandu Wijaya pun akan berakhir.
"Kalau proyek GBK selesai, yang bersangkutan tidak lagi bekerja di ADHI karena itu surat peringatan dari pimpinan proyek, bukan dari Direktur SDM," tutur Fadjroel.
Sebagai informasi, Pandu Wijaya adalah pekerja kontrak ADHI yang telah berkomentar nyinyir pada akun Twitter pengasuh Pondok Pesantren Raudlatuth Thalibin Rembang, Mustofa Bisri atau Gus Mus.
Karena telah dinilai merugikan nama baik perusahaan, Fadjorel lantas meminta Pandu Wijaya untuk segera menemui Gus Mus.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk permohonan maaf atas kata-kata yang tidak pantas yang ditujukan kepada Gus Mus oleh Pandu Wijaya melalui akun Twitter-nya.
Selain itu, pihaknya pun telah melayangkan surat peringatan (SP) 3 kepada Pandu Wijaya.
Menurut Fadjroel, keputusan menjatuhkan SP 3 merupakan wewenang direksi dan bersifat pembinaan.
"Saya mewakili komunikasi Adhi Karya untuk meminta maaf kepada Kiai Mustofa Bisri dan Gus Yaqut (Ketum PB Ansor) dan warga Nahdliyin atas ucapan tak sopan karyawan kami.
Walaupun Twitter-nya pribadi, (itu) membawa atribut perusahaan," ujar Fadjroel.
Kronologi kejadian
Seorang pekerja kontrak PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Pandu Wijaya, mengomentari kicauan Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Mustofa Bisri pada akun Gus Mus, @gusmusgusmu.
Dalam kicauannya, KH Ahmad Mustofa Bisri menuliskan, "Kalau benar, wah dalam sejarah Islam sejak zaman Rasullulah SAW baru kali ini ada BID'AH sedemikian besar. Dunia Islam pasti heran."
Setelah kicauan itu muncul, akun @panduwijaya menulis komentar, "Dulu gk ada aspal gus di padang pasir, wahyu pertama tentang shalat jumat jga saat Rasulullah hijrah ke madinah. Bid'ah Ndasmu!"
Setelah kicauan tersebut diketahui, perusahaan pelat merah jasa konstruksi perseroan itu pun lantas melayangkan surat tertulis berupa SP 3 bagi karyawan yang bersangkutan.
Berikut petikan isi surat resmi perseroan bernomor 001/INT/Adhi-Penta/SUGBK/XI/2016 tertanggal 24 November 2016 itu.
"Terkait posting saudara di akun twitter pada 23 November 2016 jam 18.03 WIB yang sangat tidak pantas, dengan ini Saudara (Pandu Wijaya) diberikan Peringatan III.
Perbuatan saudara dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang terbukti merugikan nama baik perusahaan." (Kompas.com/Iwan Supriyatna)