TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan menerbitkan surat perintah membawa secara paksa para saksi kasus kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo oleh musisi Ahmad Dhani.
Surat perintah itu akan diterbitkan jika para saksi mengabaikan surat panggilan ketiga.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan kepada para saksi dalam kasus dugaan penghinaan Presiden oleh Ahmad Dhani. Mereka diminta hadir di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11/2016).
Namun, dari delapan orang yang dipanggil, hanya Eggi Sudjana yang memenuhi panggilan.
Ketujuh saksi lainnya di antaranya adalah Rizieq Shihab, Amien Rais, Munarman, Ratna Sarumpaet, Mulan Jameela, dan Ahmad Dhani.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pihaknya akan segera melayangkan surat pemanggilan berikutnya.
Namun Awi belum mendapat informasi dari penyidik tentang jadwal pemeriksaan ketujuh saksi itu. "Belum tahu tanggalnya," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/11/2016).
Awi menjelaskan, jika para saksi tetap tidak datang setelaH polisi mengirimkan surat panggilan ketiga, maka polisi bisa menerbitkan surat perintah membawa secara paksa.
"Panggilan itu sampai tiga kali. Yang ketiga itu bisa dengan surat perintah membawa," katanya.
Pemeriksaan para saksi itu dilakukan untuk menindaklanjuti pelaporan dari Laskar Relawan Jokowi (LRJ) dan Projo yang melaporkan Ahmad Dhani karena diduga menghina Presiden Jokowi saat berorasi pada demo 4 November.
Pakar hukum pidana, Muzakir menilai, polisi keliru dalam menyangkakan Pasal 207 KUHP untuk kasus Ahmad Dhani.
"Pasal penghinaan terhadap presiden itu sudah direvisi oleh MK. Kalau sudah diuji di MK maka pasal penghinaan terhadap presiden ya sudah tidak ada lagi. Kalau dikenakan Pasal 207 itu keliru juga," ujar Muzakir, Jumat.
Adapun Pasal 207 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja di muka umum menghina suatu penguasa atau badan hukum akan diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.
"Pasal itu kan menyebutkan penguasa. Presiden bukan penguasa. Presiden adalah presiden," katanya.