Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Kompolnas Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto menilai maklumat dikeluarkan Kepolisian jelang aksi unjuk rasa 2 Desember mendatang, bukan untuk melarang aksi demo melainkan memberitahukan jika aksi harus dilakukan sesuai aturan.
"Pengumuman bahwa demo ini silahkan, bahkan akan diamankan. Tapi, ada rambu rambunya. Itu semua ada rambunya ada di dalam undang-undang. Itu hak demo harus dihormati," ujarnya usai diskusi di Kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (26/11/2016).
Menurut Bekto maklumat tersebut dikeluarkan karena ada pihak pihak yang ingin sengaja melanggar aturan. Ada pihak dengan kepentingan lain akan menunggangi aksi demo.
"Bukan belum tahu (aturan) tapi sengaja melanggar, karena ada beberapa yang punya banyak agenda. Ada yang ingin Ahok dihukum, Ahok ditahan, presiden turun, intinya ada banyak agenda," katanya.
Maklumat dikeluarkan untuk memberitahu jika aksi unjukrasa tidak boleh melanggar undang-undang, mengganggu ketertiban, dan aturan lainnya.
"Polisi cuma ngasi tahu ini loh rambu rambu nya. Tujuan polisi adalah tercipatanya keamanan dalam negeri," tuturnya.