Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua PPATK, Yunus Husein membacakan deklarasi antikorupsi di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (27/11/2016).
Sambil mengepalkan tangan kiri ke udara, ahli hukum perbankan itu membacakan deklarasi bersama para anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), yang sedang menggelar aksi cap tangan merah.
"Deklarasi, satu, korupsi merupakan perbuatan tercela. Korupsi juga menghalangi trciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat dan mengancam kesatuan bangsa," triaknya.
Selain membacakannya, Yunus Husein juga membubuhkan tanda tangan di kertas deklarasi berukuran relatif besar tersebut.
Menurut Yunus Husein, masalah korupsi tidak bisa ditangani hanya penegak hukum.
Menurutnya menyelesaiakan permaslaahan korupsi, dibutuhkan komitmen masyarakat luas.
Alumni Universitas Indonesia itu juga menjelaskan, bahwa partsisipasi masyarakat sangat dubutuhkan untuk menyelesaiakan masalah korupsi, misalnya dengan cara menjadi pelapor atau whistle blower.
"Ini rangakaian berbagai kegiatan dari antikorupsi. Ini ada deklarasi bersama, komitmen untuk mencegah dan memberantas korupsi, bersama. Karena dianggap masalah ini terlalu berat kalau hanya ditangani penegak hukum saja ya," kata Yunus Husein.
"Harus memberikan semacam control, pengawasan terhadap petugas penegak hukum, misalnya KPK. Kalau ada yang terlibat korupsi dia yang terlibat korupsi, dia mau sebagai whistle blower yah, menyampaikan laporan," tambah Yunus Husein. (*)