News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU ITE

Komnas HAM Ingatkan Penegak Hukum Tak Tebang Pilih Saat Terapkan UU ITE

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Natalius Pigai (kiri) dan Siane Indriani (kanan).

Laporam wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM, Siane Indriani menanggapi diberlakukannya Revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Siane Indriani meminta kepada aparat kepolisian untuk memproses kasus yang berkaitan dengan ITE.

"Kita harus melihat dan mendesak pihak kepolisian, harus secara proposional dan adil dalam memproses suatu kasus UU ITE," ujar Siane Indriani, Senin (28/11/2016).

Siane Indriani mengatakan kasus pencemaran nama baik seorang pejabat biasanya menggunakan pasal yang ada dalam Undang-Undang ITE.

Menurutnya perlu dilihat dahulu kasus per kasus secara detail dalam menerapkan UU ITE tersebut.

Jangan sampai masyarakat khususnya kalangan menengah ke bawah banyak yang menjadi korban.

"Jangan mentang-mentang pejabat kalau lapor langsung diproses. Kalau orang kecil tidak diproses," katanya.

Ia mengingatkan aparat penegak hukum harus memberi perlakukan adil terhadap siapun yang dianggap melanggar.

"Kalau tidak itu justru akan membuat kegelisahan baru bagi masyarakat," ucap Siane Indriani.

Diberitakan sebelumnya, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Henry Subiakto mengatakan revisi Undang-Undang ITE memuat sejumlah perubahan pada pasal.

Di antaranya Pasal 27 ayat 3.

Dalam revisi nanti, orang yang melanggar pasal tersebut tidak lagi bisa ditahan.

"Orang tidak lagi bisa ditahan kalau ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencemaran nama baik," ucap Henry dalam sebuah acara diskusi di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (26/11/2016).

Dikatakan Henry, selama ini, banyak aparat penegak hukum yang belum apa-apa sudah menahan tersangka sebelum diproses di pengadilan.

Khususnya yang disangkakan dengan Pasal 27 ayat 3, seperti kasus Prita Mulyasari dan Florence di Yogyakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini