TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Ahmad Fauzi (AF) biasa malang melintang di depan kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggunakan seragam coklat yang tampak rapi. Namun, pemandangan berbeda tampak pada Senin (28/11) sore. Dia tampak tertunduk menuju mobil tahanan yang menunggu di depan gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Laki-laki kurus itu kini tampak plontos kepalanya. Kemeja birunya dibalut rompi merah muda, tanda tahanan Jampidsus. Dia hanya diam dan tertunduk.
Selain sering terlihat di kantornya, Ahmad Fauzi adalah sosok familiar bagi awak media yang sering meliput di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia kerap dipercaya atasannya untuk mewakili Kejaksaan Agung saat menghadapi gugatan praperadilan. Selama bertugas di Jampidsus, setidaknya ada dua praperadilan yang dihadapi.
Pertama, saat PT Victoria Securities Indonesia (VSI) memohon pada hakim PN Jakarta Selatan untuk membatalkan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Pasalnya, pada perintah penggeledahan ada ketidaksesuaian alamat.
Kedua, saat Direktur PT Comradindo Lintas Nusa (CLP) Tri Wiyasa menguji penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BJB Tower. Hanya saja, dalam kedua kasus tersebut, PN Jakarta Selatan menempatkan Kejagung sebagai pihak yang kalah.
Sebelum diciduk Tim Saber Pungli karena menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari seorang pengusaha bernama Abdul Manaf (AM), si jaksa muda ini kembali dipercaya untuk mewakili Korps Adhyaksa dalam praperadilan kasus besar.
Kali ini, dia diberi kepercayaan mewakili Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk gugatan yang diajukan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan atas penetapan tersangkanya untuk kasus dugaan korupsi penjualan aset BUMD.
Mantan atasan Ahmad Fauzi, Jampidsus Arminsyah tidak mau banyak berkomentar. Dia hanya memastikan bahwa oknum jaksa tersebut telah diproses urusan hukumnya. Hal yang sama juga ditegaskan Arminsyah untuk Abdul Manaf selaku penyuap.
"AM ditetapkan sebagai tersangka bersama jaksa AF. Dia langsung ditahan bersama AF," katanya saat dihubungi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Mohammad Roem menyebutkan, saat diketahui menerima suap, Ahmad Fauzi tidak melawan. Dia pun langsung menunjukan lokasi tempat rasuah itu disimpan.
"Dana itu disita dari tangan AF, tepatnya di rumah kosnya. Utuh semuanya ditempat dia," kata Roem.
Tempat tinggal sementara jaksa itu, diketahui tidak jauh berada dari kantornya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Atas dasar itu, Roem berpendapat, kemungkin AF bermain sendirian dalam praktek suap ini. Dia pun tidak menyatakan secara tegas akan ada upaya mengembangkan perkara guna melihat keterlibatan rekan si penerima suap.
Terkait sanksi etik yang akan dihadapi AF, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono mengaku masih membiarkan penanganan kasusnya berlangsung terlebih dahulu oleh Jampidsus. Meski sudah tertangkap tangan, Widyo masih belum mau menyatakan ada atau tidak pelanggaran atas perbuatan AF.