"Ada pelangaran kode etik atau tidak, Ya tunggu berikutnya. Jampidsus kan sedang menangani," katanya.
Sebelumnya, Wakil Kepala Kejati Jatim, Rudi Prabowo SH, mengungkapkan, penangkapan oleh anak buahnya itu berawal dari informasi yang diterima, Rabu (23/11) sekitar pukul 12.00 WIB.
"Setelah menerima informasi dugaan suap yang dilakukan AF, kami memerintahkan anggota tim Sapu Bersih (Saber) terdiri dari gabungan jaksa seksi Pidsus, Intel dan Pengawasan untuk menangkap AF," ujar Rudi.
Ketika informasi tersiar, AF saat itu masih melaksanakan sidang praperadilan yang dimohonkan Dahlan Iskan di PN Surabaya. Akhirnya tim Saber Pungli menjemput AF di PN Surabaya kemudian digiring menuju ruang Seksi Intel Kejati Jatim, markas tim Saber Pungli.
"Waktu diperiksa oleh petugas, AF mengakui telah menerima uang sejumlah Rp 1,5 miliar terkait penanganan kasus pembelian hak atas tanah BPN Kabupaten Sumenep. Uangnya ada di rumah kos yang tak jauh dari kantor Kejati Jatim," papar Rudi.
Kepada tim Saber Pungli, AF mengaku uang yang dikemas dalam kardus itu didapat dari salah satu saksi dalam perkara yang kini ditangani tim Pidsus Kejati Jatim.
Kabarnya orang yang diduga menyuap adalah Ahmad Manaf (AM). Dalam kasus ini, ia sebagai saksi dalam kasus dugaan pembelian hak atas tanah BPN Kabupaten Sumenep.
Menurut Rudi, penangkapan ini merupakan wujud nyata upaya kejaksaan serius 'bersih-bersih' di tubuh Korps Adhiyaksa.
Rudi mengancam, perlakuan serupa akan dilakukan pada siapapun oknum jaksa di lingkungan Kejati Jatim yang kedapatan menyimpang dari profesi sebagai aparat penegak hukum yang dijabatnya.(tribunnews/valdi arief/Surya).