News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Jaksa

Dulu Garang Menuntut Para Terdakwa, Jaksa Ahmad Fauzi Kini Menjadi Pesakitan Korupsi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Tim Jaksa, Ahmad Fauzi saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan di Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Ahmad Fauzi (AF) biasa malang melintang di depan kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggunakan seragam coklat yang tampak rapi. Namun, pemandangan berbeda tampak pada Senin (28/11) sore. Dia tampak tertunduk menuju mobil tahanan yang menunggu di depan gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Laki-laki kurus itu kini tampak plontos kepalanya. Kemeja birunya dibalut rompi merah muda, tanda tahanan Jampidsus. Dia hanya diam dan tertunduk.

Selain sering terlihat di kantornya, Ahmad Fauzi adalah sosok familiar bagi awak media yang sering meliput di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia kerap dipercaya atasannya untuk mewakili Kejaksaan Agung saat menghadapi gugatan praperadilan. Selama bertugas di Jampidsus, setidaknya ada dua praperadilan yang dihadapi.

Pertama, saat PT Victoria Securities Indonesia (VSI) memohon pada hakim PN Jakarta Selatan untuk membatalkan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Pasalnya, pada perintah penggeledahan ada ketidaksesuaian alamat.

Kedua, saat Direktur PT Comradindo Lintas Nusa (CLP) Tri Wiyasa menguji penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BJB Tower. Hanya saja, dalam kedua kasus tersebut, PN Jakarta Selatan menempatkan Kejagung sebagai pihak yang kalah.

Sebelum diciduk Tim Saber Pungli karena menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari seorang pengusaha bernama Abdul Manaf (AM), si jaksa muda ini kembali dipercaya untuk mewakili Korps Adhyaksa dalam praperadilan kasus besar.

Kali ini, dia diberi kepercayaan mewakili Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk gugatan yang diajukan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan atas penetapan tersangkanya untuk kasus dugaan korupsi penjualan aset BUMD.

Mantan atasan Ahmad Fauzi, Jampidsus Arminsyah tidak mau banyak berkomentar. Dia hanya memastikan bahwa oknum jaksa tersebut telah diproses urusan hukumnya. Hal yang sama juga ditegaskan Arminsyah untuk Abdul Manaf selaku penyuap.

"AM ditetapkan sebagai tersangka bersama jaksa AF. Dia langsung ditahan bersama AF," katanya saat dihubungi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Mohammad Roem menyebutkan, saat diketahui menerima suap, Ahmad Fauzi tidak melawan. Dia pun langsung menunjukan lokasi tempat rasuah itu disimpan.

"Dana itu disita dari tangan AF, tepatnya di rumah kosnya. Utuh semuanya ditempat dia," kata Roem.

Tempat tinggal sementara jaksa itu, diketahui tidak jauh berada dari kantornya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Atas dasar itu, Roem berpendapat, kemungkin AF bermain sendirian dalam praktek suap ini. Dia pun tidak menyatakan secara tegas akan ada upaya mengembangkan perkara guna melihat keterlibatan rekan si penerima suap.

Terkait sanksi etik yang akan dihadapi AF, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono mengaku masih membiarkan penanganan kasusnya berlangsung terlebih dahulu oleh Jampidsus. Meski sudah tertangkap tangan, Widyo masih belum mau menyatakan ada atau tidak pelanggaran atas perbuatan AF.

"Ada pelangaran kode etik atau tidak, Ya tunggu berikutnya. Jampidsus kan sedang menangani," katanya.

Sebelumnya, Wakil Kepala Kejati Jatim, Rudi Prabowo SH, mengungkapkan, penangkapan oleh anak buahnya itu berawal dari informasi yang diterima, Rabu (23/11) sekitar pukul 12.00 WIB.

"Setelah menerima informasi dugaan suap yang dilakukan AF, kami memerintahkan anggota tim Sapu Bersih (Saber) terdiri dari gabungan jaksa seksi Pidsus, Intel dan Pengawasan untuk menangkap AF," ujar Rudi.

Ketika informasi tersiar, AF saat itu masih melaksanakan sidang praperadilan yang dimohonkan Dahlan Iskan di PN Surabaya. Akhirnya tim Saber Pungli menjemput AF di PN Surabaya kemudian digiring menuju ruang Seksi Intel Kejati Jatim, markas tim Saber Pungli.

"Waktu diperiksa oleh petugas, AF mengakui telah menerima uang sejumlah Rp 1,5 miliar terkait penanganan kasus pembelian hak atas tanah BPN Kabupaten Sumenep. Uangnya ada di rumah kos yang tak jauh dari kantor Kejati Jatim," papar Rudi.

Kepada tim Saber Pungli, AF mengaku uang yang dikemas dalam kardus itu didapat dari salah satu saksi dalam perkara yang kini ditangani tim Pidsus Kejati Jatim.

Kabarnya orang yang diduga menyuap adalah Ahmad Manaf (AM). Dalam kasus ini, ia sebagai saksi dalam kasus dugaan pembelian hak atas tanah BPN Kabupaten Sumenep.

Menurut Rudi, penangkapan ini merupakan wujud nyata upaya kejaksaan serius 'bersih-bersih' di tubuh Korps Adhiyaksa.
Rudi mengancam, perlakuan serupa akan dilakukan pada siapapun oknum jaksa di lingkungan Kejati Jatim yang kedapatan menyimpang dari profesi sebagai aparat penegak hukum yang dijabatnya.(tribunnews/valdi arief/Surya).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini