News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Berniat Revisi Undang-Undang Ormas

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wiranto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berniat merevisi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Sudarmo.

Menurutnya revisi undang-undang tersebut dibahas dalam pertemuan kementerian dan lembaga negara lainnya di Kantor Kemenkopolhukam.

Kata Sudarmo, dalam undang-undang yang lama dirasa tidak mengikuti perkembangan situasi dan kondisi saat ini, seperti pemberian sanksi kepada ormas yang dirasa berbelit-belit.

"Soal sanksi misalnya. Ini kan banyak yang berbelit dan tidak mudah. Jadi perlu dirasa ada yang diubah," jelasnya saat ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Dijelaskannya, saat ini terdapat sekitar 250 ribu Ormas.

Sebagian sudah terdaftar dan sebagian lainnya tidak terdaftar baik di Provinsi maupun kementerian.

Kegiatan ormas yang seharusnya dapat membantu program pemerintah ataupun sebagai mitra, juga tidak bisa diawasi sepenuhnya.

Bahkan, beberapa Ormas dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang dan Pancasila.

Bukan hanya itu, Sudarmo menjelaskan bahwa terdapat ormas asing yang berada di Indonesia.

Namun, gerakan mereka tidak terlihat sebagai ormas asing, karena tidak terdaftar dan masyarakat tidak mengetahui hal itu.

"Ini jadi salah satu upaya saja untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi kalau mereka gerakannya tertutup," tambahnya.

Dia menampik bahwa adanya pembahasan revisi undang-undang tersebut dipicu dari ormas yang dalam beberapa waktu ke belakang melakukan unjuk rasa dalam jumlah besar.

Dijelaskan olehnya, pembahasan itu sudah diniatkan sejak lampau, tapi belum kunjung terlaksana.

Sudarmo juga menampik bahwa revisi UU Ormas, berkaitan dengan aksi unjuk rasa 2 Desember mendatang.

"Ini sama sekali tidak ada kaitannya. Kami memang sudah ingin membahas ini sejak lama," ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto menjelaskan bahwa pembahasan revisi itu baru pertama kali dilakukan dan masih memerlukan beberapa pengkajian lainnya.

"Ini juga baru dibentuk Pokjanya. Masih lama lah prosesnya. Belum ada di Prolegnas juga," jelasnya.

Selain itu, Wiranto mengatakan saat ini diperlukan adanya penertiban dari Ormas yang ada di Indonesia.

Tujuannya untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan karena terlalu banyak ormas yang tumbuh di masyarakat.

"Jumlahnya saja sudah ratusan ribu ini ormas yang ada di Indonesia, perlu kiranya ada penertiban kepada ormas-ormas yang dirasa sudah tidak sesuai lagi dengan undang-undang," kata Wiranto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini