News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Berkas P-21, Kasusnya Segera Disidangkan, Ini Tanggapan Ahok

Editor: Sapto Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dinyatakan sudah lengkap atau P-21.

Dengan demikian, kasus dugaan penistaan agama siap untuk disidangkan.

Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Noor Rachmad meminta Bareskrim Polri untuk segera menyerahkan barang bukti dan tersangka.

Ahok ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka pada Rabu (16/11/2016).

Kemudian berkas perkara Ahok dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Jumat (25/11/2016) pekan lalu.

Dan pada Rabu (30/11/2016), setelah 5 hari diperiksa, berkas Ahok dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.

Lalu apa tanggapan petahana Gubernur DKI Jakarta itu?

Simak laporan tim Kompas TV dalam tayangan video di atas. (*)

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini