TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dinyatakan sudah lengkap atau P-21.
Dengan demikian, kasus dugaan penistaan agama siap untuk disidangkan.
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Noor Rachmad meminta Bareskrim Polri untuk segera menyerahkan barang bukti dan tersangka.
Ahok ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka pada Rabu (16/11/2016).
Kemudian berkas perkara Ahok dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Jumat (25/11/2016) pekan lalu.
Dan pada Rabu (30/11/2016), setelah 5 hari diperiksa, berkas Ahok dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.
Lalu apa tanggapan petahana Gubernur DKI Jakarta itu?
Simak laporan tim Kompas TV dalam tayangan video di atas. (*)