"RUU tersebut telah lama selesai pada tahap harmonisasi di Baleg dan diajukan kepada Pimpinan DPR, tetapi tidak kunjung dibawa ke rapat paripurna," kata Wakil Ketua MKD, Sarifuddin Sudding.
Meski sama-sama dilaporkan pada 16 November, namun putusan MKD terhadap Setya Novanto dan Ade Komarudin berbeda.
MKD tidak menjatuhkan vonis terhadap Setya Novanto namun memberikan sanksi sedang kepada Ade Komarudin.
Baca tanpa iklan