News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Tak Ditahan, Ahok Akan Kembali Berkampanye

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan keterangan kepada wartawan usai pelimpahan berkas perkara di Gedung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12/2016). Bareskrim menyerahkan tersangka Ahok beserta berkas dan barang bukti setelah berkas perkara dugaan penistaan agama dinyatakan telah lengkap. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, akan kembali berkampanye setelah mengikuti pelimpahan tahap dua kasus dugaan penistaan agama dari Mabes Polri ke Kejaksaan Agung, Kamis (1/12/2016).

Saat pelimpahan barang bukti dan tersangka itu, Kejaksaan Agung memastikan Ahok tak ditahan.

"Kembali lagi mengikuti kampanye hari ini," kata kuasa hukum Ahok, Sirra, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis.

Sirra tak menjelaskan ke mana Ahok akan berkampanye. Hingga saat ini juga belum ada informasi lokasi kampanye Ahok usai dari Kejaksaan Agung RI.

Baca: Ini Alasan Kejagung Tidak Tahan Ahok

Kejaksaan memutuskan tak menahan Ahok. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung M Rum menjelaskan, Ahok tak ditahan karena beberapa pertimbangan.

Pertama penyidik sudah mengajukan pencekalan dan sampai saat ini berlaku.

Baca: Kasus Ahok, Jaksa Agung : Prinsipnya Memang Sidang Dilakukan Secara Terbuka

Seusai prosedur standar operasional, apabila penyidik Polri tak menahan tersangka, kejaksaan pun akan bersikap sama.

Selanjutnya, jaksa peneliti memutuskan bahwa Ahok tak perlu ditahan lantaran kooperatif.

Alasan keempat, jaksa menyusun dakwaan kasus Ahok dengan pasal alternatif.

Pasal pertama adalah Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, pasal kedua adalah Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Penulis : Kahfi Dirga Cahya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini