News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tokoh Ditangkap

Di Balik Penangkapan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein, Puluhan Polisi Masuki Rumah, Ada 3 Mobil

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  -  Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Krist Ibnu menuturkan kronologis penangkapan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein oleh polisi.

Kivlan ditangkap di rumahnya Perumahan Gading Griya Lestari, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (2/12/2016) pagi.

Bekas perwira tinggi TNI ini ditangkap atas dugaan makar.

Baca: Laporan Intelijen, Ahmad Dhani Cs Hendak Makar Sebelum Aksi 212 dengan Kuasai Gedung DPR

Menurut Krist,  polisi yang menangkap Kivlan tidak memiliki atau membawa surat perintah penangkapan.

"Polisi hanya menunjukkan surat tugas dan surat penggeledahan," kata Krist Ibnu usai Kivlan di depan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat malam.

Baca: Istri Sri Bintang Pamungkas Ceritakan Kronologis Penangkapan Suaminya oleh Polisi

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), kata Krist, akan menjadi kuasa hukum 10 tokoh yang ditangkap dan kini telah ditetapka tersangka dalam kasus dugaan makar.

Menurut Krist, meski penyidik tidak menunjukkan surat perintah penangkapan namun Kivlan Zen bersikap koperatif dan mensilahkan penyidik menggeledah rumahnya.

"Dalam penggeledahan, penyidik menyita HP (handphone) dan laptop dari rumah Pak Kivlan," kata Krist.

Baca: Prabowo Subianto Nilai Ahmad Dhani Cs Idealis, Tidak Mungkin Makar

Ia mengatakan saat itu ada puluhan penyidik polisi yang melakukan penangkapan di rumah Kivlan dengan sedikitnya 3 mobil.

"Pak Kivlan tetap kooperatif dan bersedia dibawa ke Mako Brimob," katanya.

Krist menuturkan sampai pukul 19.00 WIB, Kivlan baru ditanyakan 5 pertanyaan standar untuk BAP.

"Belum masuk substansi, baru sekitar 5 pertanyaan standar lalu tadi break untuk sholat maghrib dan makan," katanya.

Ia berharap setelah selesai diperiksa, Kivlan tidak ditahan dan diperbolehkan pulang meski sudah tersangka.

"Karena, sejak awal Pak Kivlan selalu koperatif," katanya.

Penulis: Budi Sam Law Malau

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini