TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat suara soal penangkapan 10 aktivis yang diduga hendak makar, menggulingkan pemerintahan Jokowi.
Menurut Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, penangkapan 10 aktivis itu tidak ada relevansinya dengan penanganan kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Baca: Jusuf Kalla Tanggapi Penangkapan Ahmad Dhani Cs yang Diduga Hendak Makar
Sementara itu, terkait penanganan kasus yang relatif cepat oleh Polri, Kompolnas sangat menghargai dimana kini kasus itu telah siap untuk diajukan ke penuntutan dan disidangkan di Pengadilan.
"Untuk substansi perkaranya sendiri (dugaan penistaan agama) mari kita sama-sama menghargai sistem peradilan pidana yang berlaku di Indonesia, dan mempercayakannya kepada seluruh lembaga penegakan hukum dan pengadilan," ucap Poengky, Jumat (2/11/2016).
Baca: Wiranto Enggan Komentari Penangkapan 10 Tokoh Diduga Makar
Kompolnas, kata Poengky, berharap seluruh pihak bersama-sama untuk berupaya dan berusaha menanamkan kesejukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta menghormati seluruh proses hukum yang tengah berlangsung.
"Kompolnas mengucapkan terima kasih dan selamat bertugas kepada seluruh jajaran Polri atas jerih payahnya selama ini dalam melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum, termasuk dalam mendukung kedamaian pada “Aksi Super Damai 212” hari ini," tambahnya.
Sebelumnya, Mabes Polri merilis bahwa kepolisian telah mengamankan 10 orang atas dugaan melakukan upaya makar.
Diantaranya musisi Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, dan lainnya.
Mereka dijemput dari Sari Pan Pasific dan rumah masing-masing pada Jumat (2/12/2016) pukul 03.00 hingga 06.00 WIB.
Saat ini, mereka menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Depok.