News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tokoh Ditangkap

KPK Sebut Wali Kota Cimahi Dipengaruhi dan Dikendalikan Suaminya

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para Pimpinan KPK Basarian Panjaitan, Laode M Syarif dan Alexander Marwata.

TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Mantan Wali Kota Cimahi, M Itoc Tochija, diduga mengendalikan dan menjual pengaruh istrinya, Atty Suharti, yang kini menjadi wali kota Cimahi.

Hal itu dilakukan Itoch, salah satunya untuk mendapatkan keuntungan dari hasil korupsi.

"MIT (Itoch) mengalihkan jabatan wali kota pada penggantinya, yaitu istrinya dan ia diduga masih turut mengendalikan kebijakan," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (2/12/2016).

Basaria mengatakan, suap yang diterima Atty Suharti dan suaminya M Itoc, terkait proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi.

Proyek yang akan dimulai pada 2017 tersebut memiliki anggaran sebesar Rp 57 miliar. 

Dalam operasi tangkap tangan, petugas KPK menemukan sebuah buku tabungan. Buku tabungan itu berisi catatan penarikan uang sebesar Rp 500 juta.

Menurut pengakuan kedua pengusaha yang ikut ditangkap, Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi, uang Rp 500 juta tersebut telah ditransfer kepada Atty dan Itoc.

Pemberian dilakukan setelah adanya kesepakatan bahwa kedua pengusaha akan menjadi perusahaan pelaksana pembangunan pasar.

Menurut Basaria, penyelidik KPK menemukan bahwa selalu ada komunikasi antara kedua pengusaha dan Itoch, khususnya dalam penentuan proyek di Cimahi.

"Faktanya, selalu MIT (Itoch) yang melakukan pembahasan, dan istrinya hanya tanda tangan saja," kata Basaria.

Saat ini, Atty, Itoc dan kedua pengusaha telah ditetapkan menjadi tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini