News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pergantian Ketua DPR

Dasco Tegaskan MKD Putuskan Perkara Ade Komarudin Sesuai Tata Beracara

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sufmi Dasco Ahmad

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad menegaskan putusan yang dijatuhkan kepada Ade Komarudin tidak memiliki kekeliruan dan sudah dipertimbangkan dalam persidangan.

Pihaknya pun sudah melakukan persidangan sesuai tata beracara.

"Soal kekeliruan dan tidak kekeliruan itu kan ada majelis yang sudah bersidang dan anggota m‎ahkamah," kata Dasco di Gedung DPR  RI, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, MKD tidak mungkin melakukan persidangan di luar koridor tata beracara.

Menurut Dasco, surat-surat aduan yang masuk kepada pihaknya juga diproses sesuai tata beracara yang ada.

"Di MKD itu setiap perkara baik itu pelaporan maupun surat-surat mengenai PK itu pasti diproses sesuai tata beracara yang ada," tutur Dasco.

Masih kata Dasco, jika Ade Komarudin tidak berkenan atas putusan MK dapat melakukan peninjauan kembali.

Menurutnya, peninjauan kembali itu dapat dilakukan jika materi yang disampaikan terpenuhi.

"Kalau di MKD itu kan apapun sudah diputuskan itu juga kan ada beberapa kejadian sudah diputuskan kan diminta peninjauan kembali. PK itu sangat dimungkinkan kalau materinya terpenuhi," kata Dasco.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini