TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah melayangkan surat teguran kepada panitia penyelenggara aksi "Kita Indonesia" terkait adanya atribut partai politik di area car free day di Bundaran Hotel Indonesia pada Minggu (4/12/2016) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, surat teguran tertulis tersebut sudah dilayangkan pada Senin (5/12/2016) ini.
Surat itu telah diterima oleh salah satu panitia bidang advokasi dan hukum, Taufik Basari.
"Dengan adanya kegiatan itu, Polda Metro Jaya memberikan surat teguran ke panitia. Hari ini dikirim karena telah menyimpang dari pergub. Dengan adanya teguran ini, sudah sesuai dengan Pergub DKI No 12 Tahun 2016 Pasal 7 dan 9 ke-2 huruf c, jadi sudah kita sampaikan teguran tertulis," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya.
Argo menjelaskan, sebelum acara tersebut terselenggara, pihak panitia telah melakukan koordinasi dengan polisi.
Pihak panitia telah melayangkan surat pemberitahuan kepada polisi.
Namun, karena aksi tersebut berlangsung di area car free day, kata Argo, polisi meminta panitia menyertakan surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta.
"Karena berkaitan dengan CFD, Dishub diminta membuat rekomendasi yang mendasari surat dari intelijen," ucap dia.
Setelah mendapat surat izin dari Dishubtrans, panitia penyelenggara kembali melakukan rapat dengan pihak kepolisian.
Dalam rapat tersebut, lanjut Argo, polisi telah mengingatkan agar jangan ada kegiatan yang berbau politik pada aksi "Kita Indonesia".
"Tetapi, di sela itu ada kegiatan di dalam itu ada yang menggunakan pakaian parpol, kemudian ada bendera dan ada panggung, yang mana di panggung itu dilaksanakan seperti orasi di situ. Ini tentu tidak diperkenankan dengan adanya pergub di situ," kata Argo.(Akhdi Martin Pratama)