News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diskriminasi Pelayanan Publik Kelompok Minoritas Berdampak Hilangnya Hak Dasar Warga Negara

Penulis: Yurike Budiman
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Usai diskusi Ombudsman Mendengar di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (6/12/2016)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI menilai diskriminasi terhadap kelompok minoritas kepercayaan dan agama dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia masih berlangsung hingga kini.

Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy mengatakan diskriminasi ini bisa berdampak terhadap hak-hak dasar warga negara, termasuk dalam kelompok minoritas tersebut.

"Seperti hak penghidupan, ekonomi, pendidikan, layanan kesehatan, dan hak politik pemerintahan," kata Suaedy di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2016).

Menurutnya, diskriminasi menyebabkan 12 juta warga Indonesia terancam kehilangan hak-hak dasarnya karena kesulitan mengakses layanan publik.

Diantaranya dalam pembuatan KTP elektronik dan juga dalam bidang pendidikan.

"Ini bisa terjadi karena pemerintah masih membedakan perlakuan pelayanan publik terhadap kelompok penghayat agama dan kepercayaan minoritas," katanya.

Pemerintah, lanjutnya, hanya memberikan pelayanan publik kepada warga yang menganut enam agama besar di Indonesia yaitu Islam, Katolik, Kristen Protestan, Budha, Hindu dan Khonghucu.

"Padahal, prinsipnya tidak ada pelarangan agama-agama lain mendapatkan akses pelayanan publik," katanya.

"Bahkan menjamin secara penuh keberadaan agama-agama di Indonesia sesuai Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 mendapat bantuan dan perlindungan," tambah dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini